Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Putusan PK Serahkan Dualisme PPP Pada Mahkamah Partai

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) RI telah memperkuat legalitas kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz, serta memperkuat eksistensi putusan yang dibuat Mahkamah Partai DPP PPP.

Hal tersebut dikarenakan, putusan di tingkat peninjauan kembali (PK) 79/2017 tersebut menyerahkan penyelesaian dualisme kepengurusan PPP pada Mahkamah Partai DPP PPP, selaku lembaga penyelesaian internal PPP.

Begitu kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/8).


Dijelaskan advokat senior itu bahwa MA dalam putusan PK tersebut telah menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP. Adapun Mahkamah Partai DPP PPP telah mengeluarkan Putusan 49 pada tanggal 11 Oktober 2014 yang menyatakan dualisme kepengurusan akan diselesaikan melalui muktamar  dengan mekanisme yang ditentukan.

"Lebih lanjut, hanya Muktamar Jakarta tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai 49. Muktamar itu juga sesuai dengan AD/ART PPP dan juga Keputusan Majelis Syariah," terangnya.

Menurut Humphrey, kepengurusan PPP Romahurmuzy justru bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Partai, AD/ART PPP, dan juga tidak berdasarkan Keputusan Majelis Syariah. Sehingga kepengurusan PPP Muktamar Surabaya Romahurmuzy dibatalkan oleh putusan kasasi MA nomor 504.

"Sedangkan Muktamar Jakarta yang dilakukan sesuai aturan-aturan tersebut melahirkan kepengurusan di bawah Djan Faridz. Artinya, hanya DPP PPP di bawah Djan Faridz yang sah," jelasnya.

Mengenai putusan MK dan PT TUN Jakarta yang disebut kubu Romahurmuzy mengalahkan kubu Djan Faridz, Humphrey mengatakan bahwa kedua putusan tersebut tidak menilai benar-salahnya materi perkara, hanya formil.

"Terlebih putusan PT TUN itu masih dalam upaya hukum kasasi, sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kubu Romahurmuzy sebaiknya tidak jumawa," sambung Humphrey.

Dalam waktu dekat DPP PPP di bawah Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan membawa putusan PK nomor 79 dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP nomor 49.

"Apabila pengesahan tersebut dilakukan, berarti Menkumham telah melakukan sinkronisasi antara fakta materiil dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP dengan pencatatan administrasi," pungkasnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya