Berita

Net

Politik

DPR Minta Kasus Haji Ilegal Segera Diatasi

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Komisi VIII DPR RI menilai, terulangnya kasus pemberangkatan jamaah haji ilegal merupakan dampak keterbatasan kuota dan waktu tunggu yang terlalu lama.

"Selama ini waktu tunggu jamaah haji di Indonesia memang sangat lama, sedangkan animo untuk berhaji besar sekali. Berdasarkan data Kementerian Agama, di Provinsi Sumatera Utara saja memiliki waktu tunggu hingga 17 tahun," kata Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis kepada wartawan, Minggu (13/8).

Menurutnya, Kemenag harus melakukan berbagai langkah untuk mencegah terus terulangnya kasus tersebut. Salah satunya dengan mengurangi waktu tunggu yang terlalu lama.


"Untuk di dalam negeri Kementerian Agama harus bisa mempertegas pembatasan jamaah haji Indonesia yang sudah pernah menunaikan ibadah haji," ujar Iskan.

Dia berpendapat bahwa keterbatasan kuota dan lamanya waktu tunggu juga bisa dikurangi dengan pemerintah aktif melakukan lobi atau diplomasi kepada Kerajaan Arab Saudi. Bahkan kepada negara-negara tetangga yang kerap tersisa kuota hajinya tiap tahun.

"Pemerintah juga harus lakukan diplomasi haji meminta penambahan kuota ke Kerajaan Saudi dan juga meminta sisa kuota tersisa dari negara tetangga. Jika waktu tunggu amat lama, kasus serupa akan terulang terus nantinya," beber Iskan.

Untuk mengantisipasi waktu antrian yang lama, ke depan, perencanaan keberangkatan haji perlu dirancang jauh-jauh hari. Antara lain dengan merevisi UU Haji. Sehingga tidak lagi menggunakan sistem setoran haji tetapi semacam tabungan haji dengan return atau keuntungan yang kompetitif.

"Kita bisa menggunakan sistem account virtual dengan beberapa manfaat, seperti keberangkatan haji bisa direncanakan jauh-jauh hari, likuiditas BPKH lebih baik, mengurangi jumlah jamaah lansia ke depannya karena diberikan jatah khusus, dan menghilangkan trauma antrian karena sudah direncanakan," papar Iskan.

Pada Kamis lalu (10/8), sebanyak 40 calon jamaah haji dari Sulawesi Selatan batal diberangkatkan ke Tanah Suci. Sebab, mereka tidak mengantongi dokumen lengkap dan resmi, sehingga harus dipulangkan ke kota masing-masing. Modus para jamaah akan melakukan ziarah ke Mekah tetapi dengan tujuan menunaiakan ibadah haji. Para jamaah memiliki dokumen visa untuk ziarah, bukan perjalanan haji yang distempel Kedutaan Arab Saudi di Jakarta. Rute yang akan dilalui yaitu Makassar-Singapura-Srilanka-Riyadh-Arab Saudi. Dari Riyadh, para calon haji tersebut bertolak ke Mekah dan Madinah melalui jalur darat. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya