Berita

Aldwin Rahardian/Net

Wawancara

Aldwin Rahardian: Calon Jamaah Umroh Yang Sudah Lunas Masih Disuruh Bayar, Itu Namanya Penipuan

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aldwin merasa aneh jika ada pihak yang menilai kasus penipuan First Travel dikatakan masuk ranah perdata, bukan pidana. "Lha wong bukti-bukti dan saksi-saksinya jelas ini merupakan kasus penipuan, pencucian uang dan kejahatan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katan­ya. Berikut pernyataan Aldwin Rahardian, kuasa hukum korban First Travel;

Kuasa hukum First Travel menyatakan masalah ini masuk ke ranah pidana?
Kita bicara fakta saja, Kepolisian kan sudah menangkap, malah sudah menetapkan ter­sangka. Artinya apa? Artinya ranahnya ya ranah pidana.

Atau begini saja, dari 2015 itu First Travel menjanjikan keberangkatan November sam­pai Mei 2017 kenyataannya tidak ada yang diberangkatkan. Padahal uang pelunasan saja sudah masuk sejak 2015. Dari sini saja kan sudah jelas ada un­sur penipuan. Apalagi kemudian mereka disuruh upgrade, bayar lagi 1 juta, bayar lagi 2 juta, tapi tidak jadi berangkat lagi. Sudah dianggap lunas, kemudian disu­ruh upgrade lagi. Itu namanya penipuan.

Atau begini saja, dari 2015 itu First Travel menjanjikan keberangkatan November sam­pai Mei 2017 kenyataannya tidak ada yang diberangkatkan. Padahal uang pelunasan saja sudah masuk sejak 2015. Dari sini saja kan sudah jelas ada un­sur penipuan. Apalagi kemudian mereka disuruh upgrade, bayar lagi 1 juta, bayar lagi 2 juta, tapi tidak jadi berangkat lagi. Sudah dianggap lunas, kemudian disu­ruh upgrade lagi. Itu namanya penipuan.

Unsur penipuan kan kebohon­gan, ada unsur dusta untuk men­gajak melakukan sesuatu, tapi tidak sesuai dengan faktanya.

Tapi menurut mereka itu adalah wanprestasi bukan penipuan?
Ya saya enggak setuju. Jadi begini, jamaah dijanjikan den­gan program itu supaya bayar pelunasan. Saat periodesasi itu mereka berjanji akan diberang­katkan November 2016 sampai selesai Mei 2017. Itu sudah lewat semua, artinya dia sudah masuk pelunasan dan harusnya berangkat, tapi kenyataannya tidak, itu sudah masuk unsur penipuan, sudah masuk ranah pidana.

Ditambah lagi ketika sudah pelunasan disuruh bayar untuk upgrade lagi. Setelah upgrade ti­ga kali, tapi tidak diberangkatan juga. Nah itu masuk unsur pe­nipuan. Dan yang menariknya, karena masuknya lewat website, kasus ini sebetulnya juga masuk ranah ITE.

Mereka menyatakan tidak bisa melunasi karena opera­sionalnya di-stop?
Tidak rasionallah jawaban itu. Begini saja, saldo di rekening­nya berapa? Mau berangkatin 30 ribu jamaah pakai apa, di re­kening cuma ada segitu. Artinya makin kuat dugaan tindak pidana pencucian uangnya. Oleh karena itu masyarakat harus berpikir terbuka. Mereka ini kan ada yang masih berharap berangkat, karena enggak tahu persoalan sesungguhnya, enggak tahu isi rekeningnya cuma Rp 200 ribu. Kalau tahu nangis juga itu.

Tapi kata pihak First Travel tetap akan bertanggungjawab refund, atau berangkatkan ja­maah yang mau berangkat?

Kalau memang mau, buktiin dong, laksanakan.

Mereka katanya cuma butuh waktu seperti yang disepak­ati dalam rapat dengan OJK (Otoritas Jasa keuangan)?
Yang sudah minta sejak dua tahun lalu ada enggak yang dikembalikan setelah 120 hari?

Enggak ada. Jadi begini saja deh, misalkan mereka sanggup selesaikan semua uang jamaah yang mau refund sesuai jangka waktu yang disepakati, kami enggak masalah kok kami bisa cabut laporan. Itu kalau betul mereka bisa menyelesaikan tanggungjawabnya ya.

Para klien Anda ini berasal dari daerah mana saja?
Wah itu dari seluruh Indonesia, seperti Bengkulu, Yogyakarta, dan lain sebagainya. Banyak Yogyakarta.

Agen yang jadi klien Anda, memang apa kerugiannya?
Pertama, selain jadi agen, mereka juga merupakan ja­maah. Apalagi ketika jadi agen itu mereka dipungut bayaran Rp 2,5, juta. Setelah dipungut, dijanjikan per jamaah Rp 200 ribu. Dan sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Walaupun jamaahnya sudah menyetor, jadi agen itu malah dia harus keluar uang, dia dikejar-kejar, kasihan dia.

Apakah sudah ada jamaah yang ingin refund tapi belum dapat hingga jangka waktu yang dijanjikan?
Banyak. begini, kuasa kami ini kan ada 1.250 orang ya. Mereka ini sudah sangat mena­han kesabaran. Artinya dengan melaporkan itu sebetulnya sudah beberapa kali dijanjikan. Mereka sudah minta haknya saja, mereka minta refund saja. Hak mereka kembali, sudah selesai. Artinya meminta pertanggungjawaban dari First Travel saja. Nah, mereka kaget karena lihat saldo rekening yang diblokir oleh ke­polisian, ada beberapa rekening Rp 1,2 juta, 1,3 juta, dan 200 ri­bu. Artinya apa? Artinya dugaan tindak pidana pencucian uang ini semakin diyakini. Karena jadi tanda tanya besar, uang yang mau berangkat dikemanain? Perusahaan yang kredibel itu harusnya ada pembukuannya. Masak uang jamaah ratusan miliar, tapi di rekening adanya cuma ratusan ribu?

Melihat saldo yang seperti itu, apakah para jamaah masih optimistis haknya akan kembali?
Sebagian masih, sebagian sudah hampir tidak lagi. Karena kan ini ada yang baru daftar dan ada yang sudah lama. Yang lama sudah hopless lah ya, mengingat perusahaan besar begitu tapi rekeningnya cuma segitu. Artinya enggak kompeten dia, dana jamaah yang sesungguhnya dikemanain? Kan begitu. Untuk itu lah sekarang banyak yang lebih pilih segera refund saja. Karena dijanjikan beberapa kali juga enggak terealisasi. Apalagi melihat kondisi rekening seperti itu, semakin lemes mereka.

Dengan kondisi ini kan uang milik jamaah terancam. Apa yang akan dilakukan?
Polisi saat ini sedang melaku­kan proses penyidikan dan menginventarisir aset. Saran kami, segera buat krisis cen­ter. Karena harus bertanggung jawab telah memberi izin, dan mencabut izin. Nanti sinergi Kepolisian, Kemenag, dan in­stitusi terkait.

Crisis center ini untuk apa?

Hanya untuk mendata. Pertama, mendata jumlah korban riil berapa? Kedua, mendata kerugiannya berapa? Ketiga, sambil proses hukum berjalan, polisi bisa menginventarisir aset First Travel itu berapa yang ada. Berbanding lurus enggak dengan jumlah yang akan diberangkat­kan? Setelah data itu semua ada, kan bisa dikembalikan ke jamaah. Saya yakin enggak ber­banding lurus. Tapi minimal kan ada hak yang kembali, sedikit mengobati.

Kalau dengan cara ini uang­nya tetap tidak kembali?

Ya kami berharap kembali. Makanya kami percayakan ini ke penyidik. Tentu nanti akan ter­buka semua, uang dikemanakan, atau sudah dihabiskan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya