Berita

Eggi Sudjana/Net

Wawancara

WAWANCARA

Eggi Sudjana: Ini Kasus Wanprestasi, Bukan Penipuan, Bukan Ranah Pidana, Tapi Masih Perdata

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 10:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria yang akrab disapa Bang Eggi ini menyangkal, kliennya dituduh menipu dan mengge­lapkan duit calon jamaah umroh. Menurut dia, persoalan yang menimpa kliennya masih ranah perdata.

"Perusahaan itu sudah ber­jalan tujuh tahun. Selama ini fine-fine saja. Jangan lupa, sudah 50 ribu orang berangkat dengan harga murah tidak ada yang protes, enggak ada yang menuding penipu," ujarnya. Berikut penu­turan Bang Eggi.

Kalau menyangkal tudingan penipuan, lantas apa dong yang tepat untuk kasus yang dilaku­kan klien Anda?
Menurut saya ini wanprestasi, bukan menipu. Dan wanprestasi itu bukan ranah pidana, ini masih perdata.

Menurut saya ini wanprestasi, bukan menipu. Dan wanprestasi itu bukan ranah pidana, ini masih perdata.

Apa alasan Anda mengang­gap ini wanprestasi?
Gini ya, dalam teori perdata anda transaksi sama saya. Saya ikhlas, anda ikhlas enggak ada masalah.

Masalahnya ketika saya tidak menjalankan sesuai dengan perjanjian. Itu baru masalah. Ini masalahnya perdata, wan­prestasi, bukan pidana.

Tapi faktanya First Travel tak juga memberangkatkan calon jamaah umrohnya, se­mentara biayanya nambah terus, sehingga tidak berbeda dengan harga normal. Itu kan menipu namanya?
Bukan, itu namanya wan­prestasi. Kalau pidana itu se­jak awal enggak baik, enggak ikhlas, saya langsung tipu dia, itu pidana. Harus mengerti dong, sudah tujuh tahun berjalan kok baik-baik saja. Baru sekarang bermasalah. Kalau mau nipu mah dari dulu aja. Itu logikannya harus dibangun.

Kalau tidak menipu, lalu ke­napa bisa ada jamaah yang su­dah melunasi biaya umrohnya sejak 2015 hingga kini belum juga diberangkatkan?
Kenapa tidak berangkat? Itu dia karena problem harus ganti pesa­wat. Ada ganti segala macem, ribet dengan hal-hal lainnya. Itu yang saya dengar. Tapi hal lain­nya saya tidak tahu.

Saldo rekening First Travel yang dirilis kepolisian nomi­nalnya kecil sekali. Lalu uang para jamaah yang seharusnya ada di sana ke mana?

Saya belum mengetahui den­gan detail, karena klien saya be­lum menceritakannya. Kenapa? Karena saya baru menangani perkara ini 2 hari. Pas saya baru datang ke Kemenag, klien saya ditahan. Jadi saya belum bisa nanya-nanya. Yang saya dengar klien saya sudah di-BAP. Kalau anda cari di BAP, mungkin sudah ada. Tapi kalau nanya ke saya, ya saya enggak tahu informasi itu.

Soal aset First Travel yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajibannya bagaimana?
Saya tidak tahu.

Lalu bagaimana caranya bisa berangkatin atau refund sementara saldo First Travel cuma Rp 1,5 juta?
Kalau soal saldo saya tidak berwenang menjelaskan. Karena saya membela hak hukum. Kalau nanti kalian dengar penjelasan dari klien saya, saya ikutin. Tapi yang jelas, menurut stafnya 35 ribu siap untuk diberangkatkan. Cuma bagaimananya saya eng­gak nanya.

Asal dananya dari mana?
Kalau ditanya dari mana, saya belum ketemu. Karena waktu mau ketemu kan klien saya langsung ditahan. Saya baru bertemu Jum’at malam, belum bicara ke situ. Tapi yang jelas, menurut stafnya 35 ribu, siap un­tuk diberangkatkan. Cuma dari mananya saya enggak nanya.

First Travel kenapa bisa murah?
Yang saya tahu itu karena ngumpulin uang sekarang, be­rangkatnya tahun depan. Jadi uang yang ada digunakan dulu untuk akomodasi, bayar tiket. Makanya murah, karena berang­katnya tahun depan.

Katanya banyak jamaah yang dananya belum diba­likin meski sudah lewat dari 90 hari?
Saya tidak tahu soal itu. Jangka waktu ini kan mengacunya ke kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 18 Juli. Kesepakatnnya apa? First Travel akan memberangkatkan um­roh setelah musim haji yaitu November dan Desember 2017. Kemudian sampai 18 Januari 2018. Ini, 5-7 ribu per bulan. Terus yang mau refund juga boleh. Yang refund akan diberi kesem­patan 30 hari kerja sampai 90 hari kerja. Dan kesepakatan ini ada Kepolisian, Kemenag, klien saya, kemudian ada instansi-instansi terkait. Kalau eng­gak terjadi? Baru enggak bisa disebut wanprestasi lagi. Jadi yang sekarang bukan penipuan. Jangan terlalu gegabah menyata­kan penipuan, ini perdata.

Jadi dipastikan uang itu akan dikembalikan?
Ya pasti ini. Yang berani tan­da tangan depan OJK harus pasti dong. Makanya nanti lihat Desember, kan ada waktunya sampai tiga bulan ke depan. Kalau ternyata melanggar, itu baru pidana bro, kalau sekarang belum dong.

Kan katanya ada biaya visa sebesar 15 dolar?
Nah, kalau itu bukan dari kami. Tapi dari asosiasi penye­lenggara haji dan umroh. Empat asosiasi sepakat mengutip 15 dolar per visa. Yang sudah diberangkatkan November 2016 sampai sekarang, itu sejumlah 600 ribu jamaah. Itu dikali 15 dolar kurang lebih ekuivalen Rp 217 triliun.

Anda kan beranggapan ini perkara perdata, sementara klien Anda sudah jadi ter­sangka. Apakah akan ajukan pra-peradilan?
Oh iya. Kalau ke polisi bisa pra-peradilan, ke Propamnya juga, ke Karowasidik, kami bisa tuntut gelar perkara. Ada hak saya sebagai lawyer dari klien untuk minta gelar perkara khusus bisa. Karena ini perhatian dari publik sudah banyak. Oleh karena itu dalam kesempatan baik ini kepada Kepolisian mo­hon ditinjau ulanglah. Karena saya belum lihat pidananya. Apa pidananya? ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya