Berita

Eggi Sudjana/Net

Wawancara

WAWANCARA

Eggi Sudjana: Ini Kasus Wanprestasi, Bukan Penipuan, Bukan Ranah Pidana, Tapi Masih Perdata

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 10:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria yang akrab disapa Bang Eggi ini menyangkal, kliennya dituduh menipu dan mengge­lapkan duit calon jamaah umroh. Menurut dia, persoalan yang menimpa kliennya masih ranah perdata.

"Perusahaan itu sudah ber­jalan tujuh tahun. Selama ini fine-fine saja. Jangan lupa, sudah 50 ribu orang berangkat dengan harga murah tidak ada yang protes, enggak ada yang menuding penipu," ujarnya. Berikut penu­turan Bang Eggi.

Kalau menyangkal tudingan penipuan, lantas apa dong yang tepat untuk kasus yang dilaku­kan klien Anda?
Menurut saya ini wanprestasi, bukan menipu. Dan wanprestasi itu bukan ranah pidana, ini masih perdata.

Menurut saya ini wanprestasi, bukan menipu. Dan wanprestasi itu bukan ranah pidana, ini masih perdata.

Apa alasan Anda mengang­gap ini wanprestasi?
Gini ya, dalam teori perdata anda transaksi sama saya. Saya ikhlas, anda ikhlas enggak ada masalah.

Masalahnya ketika saya tidak menjalankan sesuai dengan perjanjian. Itu baru masalah. Ini masalahnya perdata, wan­prestasi, bukan pidana.

Tapi faktanya First Travel tak juga memberangkatkan calon jamaah umrohnya, se­mentara biayanya nambah terus, sehingga tidak berbeda dengan harga normal. Itu kan menipu namanya?
Bukan, itu namanya wan­prestasi. Kalau pidana itu se­jak awal enggak baik, enggak ikhlas, saya langsung tipu dia, itu pidana. Harus mengerti dong, sudah tujuh tahun berjalan kok baik-baik saja. Baru sekarang bermasalah. Kalau mau nipu mah dari dulu aja. Itu logikannya harus dibangun.

Kalau tidak menipu, lalu ke­napa bisa ada jamaah yang su­dah melunasi biaya umrohnya sejak 2015 hingga kini belum juga diberangkatkan?
Kenapa tidak berangkat? Itu dia karena problem harus ganti pesa­wat. Ada ganti segala macem, ribet dengan hal-hal lainnya. Itu yang saya dengar. Tapi hal lain­nya saya tidak tahu.

Saldo rekening First Travel yang dirilis kepolisian nomi­nalnya kecil sekali. Lalu uang para jamaah yang seharusnya ada di sana ke mana?

Saya belum mengetahui den­gan detail, karena klien saya be­lum menceritakannya. Kenapa? Karena saya baru menangani perkara ini 2 hari. Pas saya baru datang ke Kemenag, klien saya ditahan. Jadi saya belum bisa nanya-nanya. Yang saya dengar klien saya sudah di-BAP. Kalau anda cari di BAP, mungkin sudah ada. Tapi kalau nanya ke saya, ya saya enggak tahu informasi itu.

Soal aset First Travel yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajibannya bagaimana?
Saya tidak tahu.

Lalu bagaimana caranya bisa berangkatin atau refund sementara saldo First Travel cuma Rp 1,5 juta?
Kalau soal saldo saya tidak berwenang menjelaskan. Karena saya membela hak hukum. Kalau nanti kalian dengar penjelasan dari klien saya, saya ikutin. Tapi yang jelas, menurut stafnya 35 ribu siap untuk diberangkatkan. Cuma bagaimananya saya eng­gak nanya.

Asal dananya dari mana?
Kalau ditanya dari mana, saya belum ketemu. Karena waktu mau ketemu kan klien saya langsung ditahan. Saya baru bertemu Jum’at malam, belum bicara ke situ. Tapi yang jelas, menurut stafnya 35 ribu, siap un­tuk diberangkatkan. Cuma dari mananya saya enggak nanya.

First Travel kenapa bisa murah?
Yang saya tahu itu karena ngumpulin uang sekarang, be­rangkatnya tahun depan. Jadi uang yang ada digunakan dulu untuk akomodasi, bayar tiket. Makanya murah, karena berang­katnya tahun depan.

Katanya banyak jamaah yang dananya belum diba­likin meski sudah lewat dari 90 hari?
Saya tidak tahu soal itu. Jangka waktu ini kan mengacunya ke kesepakatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 18 Juli. Kesepakatnnya apa? First Travel akan memberangkatkan um­roh setelah musim haji yaitu November dan Desember 2017. Kemudian sampai 18 Januari 2018. Ini, 5-7 ribu per bulan. Terus yang mau refund juga boleh. Yang refund akan diberi kesem­patan 30 hari kerja sampai 90 hari kerja. Dan kesepakatan ini ada Kepolisian, Kemenag, klien saya, kemudian ada instansi-instansi terkait. Kalau eng­gak terjadi? Baru enggak bisa disebut wanprestasi lagi. Jadi yang sekarang bukan penipuan. Jangan terlalu gegabah menyata­kan penipuan, ini perdata.

Jadi dipastikan uang itu akan dikembalikan?
Ya pasti ini. Yang berani tan­da tangan depan OJK harus pasti dong. Makanya nanti lihat Desember, kan ada waktunya sampai tiga bulan ke depan. Kalau ternyata melanggar, itu baru pidana bro, kalau sekarang belum dong.

Kan katanya ada biaya visa sebesar 15 dolar?
Nah, kalau itu bukan dari kami. Tapi dari asosiasi penye­lenggara haji dan umroh. Empat asosiasi sepakat mengutip 15 dolar per visa. Yang sudah diberangkatkan November 2016 sampai sekarang, itu sejumlah 600 ribu jamaah. Itu dikali 15 dolar kurang lebih ekuivalen Rp 217 triliun.

Anda kan beranggapan ini perkara perdata, sementara klien Anda sudah jadi ter­sangka. Apakah akan ajukan pra-peradilan?
Oh iya. Kalau ke polisi bisa pra-peradilan, ke Propamnya juga, ke Karowasidik, kami bisa tuntut gelar perkara. Ada hak saya sebagai lawyer dari klien untuk minta gelar perkara khusus bisa. Karena ini perhatian dari publik sudah banyak. Oleh karena itu dalam kesempatan baik ini kepada Kepolisian mo­hon ditinjau ulanglah. Karena saya belum lihat pidananya. Apa pidananya? ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya