Berita

Nusantara

KPAI Kutuk Guru Agama Yang Cabuli Siswinya Di Kelas

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 09:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kelakuan guru agama berinisial AS di salah satu Sekolah Dasar di Karanganyar, Jawa Tengah yang mencabuli empat siswi di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.

Guru agama sekaligus wali kelas tersebut mencabuli siswi kelas tiga sejak tahun ajaran baru Juli hingga 9 Agustus lalu. Aksi bejat terbongkar ketika salah satu siswi yang menjadi korban melaporkan perbuatan yang dialaminya kepada orang tua. Kemudian, salah satu orangtua korban itu menceritakan tindakan biadab sang guru kepada orangtua siswi lainnya. Ternyata tidak hanya ada satu korban guru agama itu, melainkan total ada empat siswi yang menjadi korban pencabulan.

"KPAI sangat prihatin dan menyayangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh seorang pendidik yang mengajar pelajaran agama," jelas Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada redaksi, Minggu (13/8).


Menurutnya, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman buat anak ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan bagi anak. Bahkan, aksi pencabulan dilakukan di dalam kelas dan kemungkinan besar disaksikan oleh siswa lainnya.

"Kami mengutuk keras perilaku seorang pendidik yang seharusnya menjadi contoh perilaku positif dan pelindung bagi anak-anak muridnya, serta pribadi yang harusnya mengajarkan etika dan moral kepada peserta didik tapi justru menjadi pelaku pencabulan terhadap siswinya sendiri," ujar Retno.
 
Untuk itu, KPAI mendorong birokrasi pendidikan dan inspektorat Karanganyar mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang telah melakukan pencabulan terhadap siswinya. Guru AS harus segera dinonaktifkan dari kegiatan mengajar, dan selanjutnya di BAP secara kepegawaian sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

"KPAI juga mendorong kepala sekolah harus dievaluasi. Karena ada sistem kontrol yang lemah sehingga oknum guru AS bisa begitu leluasa melakukan aksi bejatnya dilingkungan sekolah," tegas Retno.

Adapun, pencabulan yang dilakukan guru AS di ruang kelas saat jam pelajaran dengan modus memanggil siswi yang menjadi korban untuk maju ke depan. Selanjutnya siswi dipangku dan disingkap roknya, kemudian sang guru meraba-raba kemaluan korban dengan tangan. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya