Berita

Foto/Net

Hukum

Putusan PK Perkuat Posisi PPP Djan Faridz

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 21:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan ketua umum Djan Faridz.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PPP yang juga pengacara senior, Humphrey Djemat dalam siaran persnya, Sabtu (12/8).

Humphrey menjelaskan dalam putusan PK tersebut dinyatakam secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.


Sebagaimana diketahui, PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan tersebut. Yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum.

Selain sesuai dengan putusan mahkamah, muktamar tersebut telah sesuai dengan AD/ART PPP yang berlaku pada saat itu. Juga muktamar tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Majelis Syariah yang ditentukan dalam putusan mahkamah partai.

"Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakam tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN," ujar Humphrey.

Berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jelas Humphrey, seyogyanya Menkumham wajib memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari putusan PK Nomor 79 tersebut.

Selain itu dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara selalu tercantum klausula yang berbunyi, 'keputusan ini dapat diperbaiki, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan'.

"Berdasarkan hal tersebut, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian Humphrey Djemat. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya