Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ajak Murid Berfantasi Cabul, Guru SMP Ini Dibekuk Polisi

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 19:12 WIB | LAPORAN:

. Aksi kurang terpuji dilakukan Tri Sutrisno (25), terhadap beberapa murid perempuan SMP swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bukannya mentransfer ilmu sesuai bidangnya, guru bahasa Inggris itu justru berbagi kisah dan gambar porno menggunakan aplikasi obrolan elektronik Line.

Imbasnya, wali kelas IX di sekolah swasta itu pun terpaksa diamankan polisi, Kamis (10/8).


"Ya, benar. Tersangka kami amankan di kediamannya, Ruko Cempaka Mas Jalan Letjen Soeprapto Blok I No. 50, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) Ajun Komisaris Besar Hendy Febrianto Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8).

Menurut penjelasan Hendy, pria kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat itu menggunakan media sosial aplikasi Line untuk melancarkan aksinya. Modusnya, tersangka mencari dan mengunduh gambar wanita dengan pose porno dari mesin pencari Google.

Salah satu yang diakui tersangka, dirinya pernah mengunduh gambar wanita sedang masturbasi yang diunduh melalui ponsel pribadinya.

Setelah gambar digital tersimpan di dokumen pribadi, foto vulgar cenderung porno itu pun dikirimkan ke beberapa murid perempuan di sekolah yang sama tempatnya mengajar.

"Barang bukti, ada dua gambar wanita telanjang yang sedang masturbasi dari Google. Disimpan ke dalam handphone dan dikirimkan melalui Line ke beberapa muridnya," terang Hendy.

Namun, aksi tersebut, diketahui oleh salah satu orang tua murid. Pihak orang tua yang merasa keberatan, melaporkan temuan itu ke kepolisian setempat. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan momen yang tepat, polisi pun mengamankan tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban dengan Nomor : LP/672/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 10 Agustus 2017.

Selain tesangka, polisi juga mengamankan satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel iPhone 6 yang digunakan untuk melancarkan aksi cabulnya.

Saat ini, Tri telah diamankan dan diperiksa guna menindaklanjuti proses hukum terhadap kasusnya. Tersangka dijerat pasal tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan. Sesuai pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Pria kelahiran 29 Oktober 1992 itu juga dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Serta pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya