Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Pemilik First Travel Zalim Terhadap Calon Jemaah Umrah

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 18:24 WIB | LAPORAN:

. Alasan calon jemaah umrah yang menggunakan jasa PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tidak langsung melaporkan dugaan penipuan kepada polisi, karena pihak travel selalu menjanjikan angin surga.

First Travel bahkan mengimingi-imingi akan memberikan fasilitas tambahan seperti koper dan akomodosasi hotel yang terbaik ketika berada di Mekkah nanti.

Demikian disampaikan oleh Aldwin Rahardian, kuasa hukum korban First Travel dalam sebuah diskusi bertajuk 'Mimpi dan Realitas First Travel' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).


"Jemaah oleh mereka (First Travel) selalu dibilang, ini kan untuk ibadah umrah. Katanya, kadang-kadang kalau bisnis seperti ini ada kendala, jadi ibu (korban) harus sabar, mungkin ini ujian, mungkin harus introspeksi. Selalu dininabobokan, ditenangkan oleh hal-hal kayak gitu," kata Aldwin.

Aldwin juga mengungkap, selain dijanjikan akan diberikan fasilitas tambahan, para jemaah selalu disodorkan dengan promo-promo terbaru dari First Travel. Tawaran promo itu selalu berubah.

"Misalnya, calon jamaah dapat promo 2017 untuk berangkat November 2016 sampai Mei 2017 karena ultah dengan harga yang nggak realistis yakni Rp 8,9 juta. Namun saat tiba waktunya berangkat, para jamaah tetap tidak juga diberangkatkan," ungkapnya.

Para jamaah, lanjut Aldwin, bahkan harus menambahkan sejumlah uang lagi hingga nominalnya mencapai Rp 21 juta per orang. Hingga akhirnya kesabaran para jamaah pun habis dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

"Mereka (jemaah) sudah lunasi tapi tidak berangkat juga. Ini luar biasa karena puluhan ribu orang. Ada indikasi penipuan dan penggelapan," katanya.

"Para jemaah sudah luar biasa menahan sabar. Bahkan sudah ada yang bikin hajatan, syukuran, ini zalim," tukas Aldwin menambahkan.

Polisi sudah berhasil menangkap pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari di kawasan Jakarta, baru-baru ini. Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya