Berita

Foto: Istimewa

Pertahanan

Kaki Bengkak, Abu Bakar Ba'asyir Dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Sakit menahun pada kakinya, membuat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dirujuk dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita (RS-JHP).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Dokter MER-C Joserizal Jurnalis terkait saat konferensi pers kondisi terkini kesehatan ABB di kantor Pusat MER-C, Jl. Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

"Kesimpulannya, ada sakit kronik di kedua vena (aliran balik) pada kaki beliau (ABB). Sehingga menyebabkan bengkak. Saat ini sudah dirujuk ke RS-JHP sejak Kamis (10/8) kemarin," jelasnya.


Menurut Rizal, rujukan tersebut dilakukan karena peralatan medis di lapas Gunung Sindur, tidak mencukupi untuk mengobservasi penyakit Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

Dugaan tim medis MER-C, ada beberapa gejala yang menyebabkan pembengkakan di kaki ABB. Sehingga, diperlukan observasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatannya. Termasuk pemeriksaan jantung, abdomen hingga otak dengan CT Scan.

"Kaki beliau bengkak. Kecurigaan kami, penyebab bengkaknya kaki, bisa dari jantung, ginjal, aliran balik, pembuluh darah. Makanya semua kita eksplor," paparnya.

Secara teknis, urai Rizal, ada dua vena di area kaki yang bengkak. Vena luar dan dalam. Hasil pemeriksaan, vena dalam tidak kuat memompa darah ke jantung. Sehingga, menyebabkan pembengkakan.

"Tapi, tidak ditemukan sumbatan. Flow arteri, pembuluh darah utama bagus," tambahnya.

Terkait ekspos diagnosa penyakit ABB, Rizal mengaku sudah meminta izin dari pihak keluarga yang bersangkutan. Bahkan, dalam konpers tersebut Rizal didampingi sejumlah pihak terkait. ikut antara lain, anak ABB, Abdul Rohim, kuasa hukum Achmad Michdan serta salah satu Presidium MER-C, Arief Rahman.

Sebelumnya, ABB dikabarkan dirujuk dari Gunung Sindur ke RS-JHP, Rabu (9/8) lalu. ABB dilaporkan lemas dan kondisi kakinya bengkak.

Untuk diketahui, ABB divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011 lalu.

Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya