Berita

Politik

Pemprov DKI Diminta Tegas Pada Pengembang Nakal

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 22:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menindak tegas pengembang nakal dan terkesan kebal hukum seperti ditudukan terhadap pengembang perumahan mewah PT Mandara Permai (MP).

Pembangunan jalan tembus dari jalan Kapuk Raya menuju jalan Pantai Indah Selatan (PIS) 2 terkatung-katung akibat ketidakmauan MP membuka akses jalan di ROW 47, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sikap membandel MP menghambat pengerjaan jalan. Maka sudah sepantasnya Pemprov DKI bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata pemerhati masalah perkotaan dari Metropolitan Strategis, Novy Ariansyah, kepada wartawan, Kamis (10/8).  


Dikatakan Novy, keberadaan jalan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Penetapan lokasi pelaksanan pembangunan jalan telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 Tahun 2015, adapun kontraktor pelaksana pekerjaan tertuang dalam surat laporan No: 010/LKS/IV/016.

Novy pun menyayangkan rapat koordinasi yang pernah dilaksanakan untuk menyikapi masalah ini tetap saja tidak membuahkan hasil.

Rapat antara lain pernah dilakukan tanggal 24 Februari 2017, bertempat di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Lantai X Blok G, Gedung Balai Kota.

"Tetap saja mandul dalam pelaksanaan di lapangan karena MP dengan berbagai alasan menolak membuka akses jalan, dengan alasan bahwa disisi selatan adalah berupa tanggul pembatas sebagai bagian dari sistim folder untuk pencegahan  banjir di kawasan PIK seperti tertuang dalam surat PT MP No.002/MP/PIK/1/2017," paparnya.

Menurut Novy, Pemprov DKI harus bersikap tegas dengan meninjau permasalahan MP dalam pembebasan lahan sebelumnya, yang kini di atas lahan tersebut berdiri realestate Pantai Indah Kapuk. Masalah yang muncul di tahun 2012, misalnya, MP disebut-sebut memperoleh lahan dengan menindas warga yang memiliki hak garap tanah seluas 86 hektare atas nama veteran pejuang kemerdekaan Kapten Niing bin Sanip, dimana korban tidak mendapat ganti rugi.

Tak hanya itu, meski tidak mengantongi surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) dan SP3L, MP tetap saja membangun perumahan elite tersebut.

Persoalan sertifikat HGB di kawasan PIK (No 3515/Kapuk Muara) dinyatakan bermasalah pada saat dilakukan gelar perkara oleh Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Aryanto Sutadi. Ketika itu turut hadir dalam gelar perkara seluruh jajaran BPN RI, Kanwil DKI dan kantor BPN Jakarta Utara.

Terungkap juga bahwa HGB bermasalah kawasan PIK itu lantas dipecah menjadi empat sertifikat baru dimana kurang lebih 12 hektare diantaranya diagunkan kepada Bank Panin untuk menarik kredit Rp 825,2 miliar yang belakangan macet.

Kredit macet ini terindikiasi ada unsur kesengajan untuk mendapatkan ketetapan pengadilan yang nota bene mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan begitu ketetapan PN Jakarta Utara terkait sita jaminan dan lelang merupakan akal-akalan untuk mencuci status lahan.

Persoalan MP yang lain yang disorot Novy terkait retribusi. Aturan di Perda tarif retribusi untuk komersial sebesar 1 persen, bangunan nonkomersial 0,5 persen serta bangunan sosial 0,25 persen. Tapi nyatanya dalam perjanjian kerja sama retribusi yang diterapkan hanya 0,006 persen.

"Berdasarkan perhitungan tersebut jumlah retribusi yang harus dibayarkan MP sebenarnya sebesar Rp 534,9 miliar. Sedangkan saat itu, pada 1987, kurs dolar AS hanya Rp 900. Adapun tahun 2012 kurs sudah mencapai 9.000 rupiah per dolar AS. Sehingga kalau berdasarkan kurs tahun 2012 maka kerugian negara mencapai Rp 5,349 triliun," imbuhnya. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya