Berita

Politik

Pemprov DKI Diminta Tegas Pada Pengembang Nakal

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 22:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menindak tegas pengembang nakal dan terkesan kebal hukum seperti ditudukan terhadap pengembang perumahan mewah PT Mandara Permai (MP).

Pembangunan jalan tembus dari jalan Kapuk Raya menuju jalan Pantai Indah Selatan (PIS) 2 terkatung-katung akibat ketidakmauan MP membuka akses jalan di ROW 47, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sikap membandel MP menghambat pengerjaan jalan. Maka sudah sepantasnya Pemprov DKI bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata pemerhati masalah perkotaan dari Metropolitan Strategis, Novy Ariansyah, kepada wartawan, Kamis (10/8).  


Dikatakan Novy, keberadaan jalan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Penetapan lokasi pelaksanan pembangunan jalan telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1244 Tahun 2015, adapun kontraktor pelaksana pekerjaan tertuang dalam surat laporan No: 010/LKS/IV/016.

Novy pun menyayangkan rapat koordinasi yang pernah dilaksanakan untuk menyikapi masalah ini tetap saja tidak membuahkan hasil.

Rapat antara lain pernah dilakukan tanggal 24 Februari 2017, bertempat di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Lantai X Blok G, Gedung Balai Kota.

"Tetap saja mandul dalam pelaksanaan di lapangan karena MP dengan berbagai alasan menolak membuka akses jalan, dengan alasan bahwa disisi selatan adalah berupa tanggul pembatas sebagai bagian dari sistim folder untuk pencegahan  banjir di kawasan PIK seperti tertuang dalam surat PT MP No.002/MP/PIK/1/2017," paparnya.

Menurut Novy, Pemprov DKI harus bersikap tegas dengan meninjau permasalahan MP dalam pembebasan lahan sebelumnya, yang kini di atas lahan tersebut berdiri realestate Pantai Indah Kapuk. Masalah yang muncul di tahun 2012, misalnya, MP disebut-sebut memperoleh lahan dengan menindas warga yang memiliki hak garap tanah seluas 86 hektare atas nama veteran pejuang kemerdekaan Kapten Niing bin Sanip, dimana korban tidak mendapat ganti rugi.

Tak hanya itu, meski tidak mengantongi surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) dan SP3L, MP tetap saja membangun perumahan elite tersebut.

Persoalan sertifikat HGB di kawasan PIK (No 3515/Kapuk Muara) dinyatakan bermasalah pada saat dilakukan gelar perkara oleh Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Aryanto Sutadi. Ketika itu turut hadir dalam gelar perkara seluruh jajaran BPN RI, Kanwil DKI dan kantor BPN Jakarta Utara.

Terungkap juga bahwa HGB bermasalah kawasan PIK itu lantas dipecah menjadi empat sertifikat baru dimana kurang lebih 12 hektare diantaranya diagunkan kepada Bank Panin untuk menarik kredit Rp 825,2 miliar yang belakangan macet.

Kredit macet ini terindikiasi ada unsur kesengajan untuk mendapatkan ketetapan pengadilan yang nota bene mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan begitu ketetapan PN Jakarta Utara terkait sita jaminan dan lelang merupakan akal-akalan untuk mencuci status lahan.

Persoalan MP yang lain yang disorot Novy terkait retribusi. Aturan di Perda tarif retribusi untuk komersial sebesar 1 persen, bangunan nonkomersial 0,5 persen serta bangunan sosial 0,25 persen. Tapi nyatanya dalam perjanjian kerja sama retribusi yang diterapkan hanya 0,006 persen.

"Berdasarkan perhitungan tersebut jumlah retribusi yang harus dibayarkan MP sebenarnya sebesar Rp 534,9 miliar. Sedangkan saat itu, pada 1987, kurs dolar AS hanya Rp 900. Adapun tahun 2012 kurs sudah mencapai 9.000 rupiah per dolar AS. Sehingga kalau berdasarkan kurs tahun 2012 maka kerugian negara mencapai Rp 5,349 triliun," imbuhnya. [wah] 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya