Berita

Ahok/Net

Nusantara

6.515 Penghuni Rusun Terancam Diusir Bukti Program Ahok Gagal

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 12:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengusir penghuni rusunawa yang menunggak pembayaran telah menambah dosa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, mereka yang diusir tersebut merupakan warga relokasi penertiban kawasan kumuh atau warga terprogram.

"Daftar dosa kegagalan Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) makin panjang. Ternyata program relokasi warga penertiban tidak berhasil dengan baik," kata anggota DPRD DKI Dwi Ratna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/8).


Menurut Ratna, apabila pengusiran terhadap penghuni rusunawa betul-betul dilaksanakan, maka akan menimbulkan masalah sosial baru yang pelik. Bahkan berpotensi memunculkan masalah gangguan sosial serta naiknya angka kriminalitas.

"Penghuni rusunawa yang terusir bisa kembali tinggal di lokasi-lokasi terlarang," ujar Ratna.

Dari data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ada sekitar 6.514 unit yang dihuni oleh penghuni relokasi menunggak bayar sewa rusun.

Sementara Kepala Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman pemprov DKI, Agustino Darmawan mengaku bahwa pihaknya hanya melakukan tugas sesuai prosedur.

"Pokoknya yang melanggar kita tertibkan. Yang jelas kami hanya lakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Jalan Jati Baru, Jakarta, Rabu (9/8).

Diungkapkan Agustino, ada aturan yang harus dijalankan bagi penunggak sewa rusun. Sedangkan untuk masalah pembayaran, pihaknya telah memberikan surat teguran sebelum melakukan pengusiran.

"Kita beri surat teguran pertama, kedua untuk melakukan pembayaran. Jika tidak, kami melakukan penyegelan. Apabila tidak ada itikad baik, maka kita minta dengan sukarela mengosongkan," tandasnya seperti diberitakan RMOLJakarta.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah memberi kelonggaran kepada penunggak biaya unit Rusun, jika yang bersangkutan benar tidak mampu membayar. Nantinya Pemprov akan memberi subsidi melalui Badan Amil Zakat DKI Jakarta.

"Bagi yang tidak mampu benar, kita akan beri kebijakan khusus. Baziz kan ada untuk itu, mereka yang kaum dhuafa nanti kita bantu Baziz," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/8).

Sementara, bagi yang sengaja menunggak padahal tergolong mampu, maka mereka wajib membayar. Sebab, biaya tersebut memang dibutuhkan untuk pengelolaan Rusun.

"Bagi mereka yang melanggar ya tetap di harus bayar, mungkin dendanya enggak perlu," ujarnya.

Sebelumnya Pemprov DKI sudah menyatakan ada empat rusun di Jakarta yang bermasalah tentang uang sewa. Bahkan, penghuni di empat rusun itu menunggak uang sewa hingga nilainya membengkak sebanyak Rp 1,3 miliar.

Empat rusun yang penghuninya bermasalah dalam pembayaran uang sewa di antaranya, Rusun Marunda dengan nilai tunggakan sebesar Rp 893 juta, Rusun Tipar Cakung Rp 330 juta, Rusun Kapuk Muara Rp 132 juta dan Rusun Penjaringan sebanyak Rp 21 juta. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya