Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KPUD Bandung Barang Tunggu Kepastian Aturan Dukungan Calon Independen

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 10:55 WIB

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu keputusan mengenai aturan yang akan dipakai sebagai patokan persyaratan dukungan bagi calon independen.

Pasalnya, saat ini revisi Peraturan KPU (PKPU) masih belum rampung.

Ketua KPUD KBB, Iing Nurdin mengatakan, ada dua alternatif mengenai jumlah persyaratan dukungan bagi calon yang akan maju dari independen. Yang pertama adalah data yang mengacu kepada DPT pada Pilpres sebelumnya atau berdasarkan kepada DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.   


"Kami belum memutuskan berapa angka dukungan yang dibutuhkan bagi peserta calon independen yang akan maju karena memang masih menunggu aturan mana yang akan dipakai nantiya,” kata Iing di Kantor KPUD KBB Jalan Raya Tagogapu, Padalarang, Kamis (10/8) seperti diberitakan RMOLJabar.Com.

Menurutnya, jika mengacu kepada DPT Pilplres dengan persentase 6,5 persen dari jumlah hak pilih yang mencapai 1.175.543 hak pilih maka dukungan bagi peserta calon independen sekitar 76 ribu. Tapi jika nantinya aturan mengacu kepada DP4 maka kemungkinan angka jumlah dukungan bagi calon independen bisa di atas 80 ribu.  

Untuk pendaftarannya hingga kini belum dilakukan karena berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, dibuka pada 5-9 November 2017.

Namun ia optimistis di akhir Agustus ini jumlah dukungan yang ditetapkan diumumkan sehingga pada bulan berikutnya September bisa dilakukan verifikasi dukungan KTP.

Komisioner KPUD KBB Divisi Hukum, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Ai Wildani menambahkan, pihaknya cenderung setuju syarat penetapan dukungan bagi calon independen mengacu kepada DPT Pilpres. Pasalnya data itu sudah ada dan jelas sehingga tinggal disampaikan ke masyarakat. Sedangkan jika menunggu DP4 itu kemungkinan dari pemerintah pusatnya baru akan disampaikan sekitar Desember 2017.

"Ini yang membingungkan kami jika harus mengacu kepada DP4, sebab kemungkinan DP4 baru akan diserahkan dari pemerintah pusat sekitar bulan Desember 2017 sementara tahapan penerimaan peserta dari calon idependen berdasarkan tahapan dilaksanakan bulan November 2017 atau sebulan lebih cepat," tuturnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya