Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KPUD Bandung Barang Tunggu Kepastian Aturan Dukungan Calon Independen

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 10:55 WIB

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu keputusan mengenai aturan yang akan dipakai sebagai patokan persyaratan dukungan bagi calon independen.

Pasalnya, saat ini revisi Peraturan KPU (PKPU) masih belum rampung.

Ketua KPUD KBB, Iing Nurdin mengatakan, ada dua alternatif mengenai jumlah persyaratan dukungan bagi calon yang akan maju dari independen. Yang pertama adalah data yang mengacu kepada DPT pada Pilpres sebelumnya atau berdasarkan kepada DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.   


"Kami belum memutuskan berapa angka dukungan yang dibutuhkan bagi peserta calon independen yang akan maju karena memang masih menunggu aturan mana yang akan dipakai nantiya,” kata Iing di Kantor KPUD KBB Jalan Raya Tagogapu, Padalarang, Kamis (10/8) seperti diberitakan RMOLJabar.Com.

Menurutnya, jika mengacu kepada DPT Pilplres dengan persentase 6,5 persen dari jumlah hak pilih yang mencapai 1.175.543 hak pilih maka dukungan bagi peserta calon independen sekitar 76 ribu. Tapi jika nantinya aturan mengacu kepada DP4 maka kemungkinan angka jumlah dukungan bagi calon independen bisa di atas 80 ribu.  

Untuk pendaftarannya hingga kini belum dilakukan karena berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, dibuka pada 5-9 November 2017.

Namun ia optimistis di akhir Agustus ini jumlah dukungan yang ditetapkan diumumkan sehingga pada bulan berikutnya September bisa dilakukan verifikasi dukungan KTP.

Komisioner KPUD KBB Divisi Hukum, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Ai Wildani menambahkan, pihaknya cenderung setuju syarat penetapan dukungan bagi calon independen mengacu kepada DPT Pilpres. Pasalnya data itu sudah ada dan jelas sehingga tinggal disampaikan ke masyarakat. Sedangkan jika menunggu DP4 itu kemungkinan dari pemerintah pusatnya baru akan disampaikan sekitar Desember 2017.

"Ini yang membingungkan kami jika harus mengacu kepada DP4, sebab kemungkinan DP4 baru akan diserahkan dari pemerintah pusat sekitar bulan Desember 2017 sementara tahapan penerimaan peserta dari calon idependen berdasarkan tahapan dilaksanakan bulan November 2017 atau sebulan lebih cepat," tuturnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya