Berita

Net

Bisnis

Sudinaker Tak Berwenang Putuskan Legalitas Mogok Kerja JICT

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan pihaknya tidak berwenang menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja (SP) PT Jakarta Internasional Countener Terminal (JICT).

"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan,  bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi di Jakarta, Rabu (8/8).

Hal itu disampaikan Dwi menanggapi surat peringatan I yang dikeluarkan oleh Direksi JICT kepada 541 pekerja JICT yang mogok kerja pada 3-7 Agustus lalu. SP JICT menganggap surat peringatan ini tidak sah dan sepihak.


Terkait ini Dwi mengatakan Direksi JICT dan Pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik.

"Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Vice-president JICT Riza Erivan menyebutkan surat peringatan yang dikeluarkan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku, yakni sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Itu bukan intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT ini kan termasuk obyek vital nasional", terangnya.

Riza mengatakan tidak ada hak-hak normatif pekerja didalam UU Naker 2003 dan PKB yang dilanggar dengan keluarnya Surat Peringatan tersebut.

"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa Surat Peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya kata dia, selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja," tukasnya.[zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya