Berita

Net

Bisnis

Sudinaker Tak Berwenang Putuskan Legalitas Mogok Kerja JICT

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan pihaknya tidak berwenang menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja (SP) PT Jakarta Internasional Countener Terminal (JICT).

"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan,  bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi di Jakarta, Rabu (8/8).

Hal itu disampaikan Dwi menanggapi surat peringatan I yang dikeluarkan oleh Direksi JICT kepada 541 pekerja JICT yang mogok kerja pada 3-7 Agustus lalu. SP JICT menganggap surat peringatan ini tidak sah dan sepihak.


Terkait ini Dwi mengatakan Direksi JICT dan Pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik.

"Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Vice-president JICT Riza Erivan menyebutkan surat peringatan yang dikeluarkan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku, yakni sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Itu bukan intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT ini kan termasuk obyek vital nasional", terangnya.

Riza mengatakan tidak ada hak-hak normatif pekerja didalam UU Naker 2003 dan PKB yang dilanggar dengan keluarnya Surat Peringatan tersebut.

"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa Surat Peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya kata dia, selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja," tukasnya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya