Berita

Net

Bisnis

Sudinaker Tak Berwenang Putuskan Legalitas Mogok Kerja JICT

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan pihaknya tidak berwenang menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja (SP) PT Jakarta Internasional Countener Terminal (JICT).

"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan,  bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi di Jakarta, Rabu (8/8).

Hal itu disampaikan Dwi menanggapi surat peringatan I yang dikeluarkan oleh Direksi JICT kepada 541 pekerja JICT yang mogok kerja pada 3-7 Agustus lalu. SP JICT menganggap surat peringatan ini tidak sah dan sepihak.


Terkait ini Dwi mengatakan Direksi JICT dan Pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik.

"Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Vice-president JICT Riza Erivan menyebutkan surat peringatan yang dikeluarkan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku, yakni sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Itu bukan intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT ini kan termasuk obyek vital nasional", terangnya.

Riza mengatakan tidak ada hak-hak normatif pekerja didalam UU Naker 2003 dan PKB yang dilanggar dengan keluarnya Surat Peringatan tersebut.

"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa Surat Peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya kata dia, selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja," tukasnya.[zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya