Berita

Net

Bisnis

Sudinaker Tak Berwenang Putuskan Legalitas Mogok Kerja JICT

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan pihaknya tidak berwenang menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja (SP) PT Jakarta Internasional Countener Terminal (JICT).

"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan,  bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi di Jakarta, Rabu (8/8).

Hal itu disampaikan Dwi menanggapi surat peringatan I yang dikeluarkan oleh Direksi JICT kepada 541 pekerja JICT yang mogok kerja pada 3-7 Agustus lalu. SP JICT menganggap surat peringatan ini tidak sah dan sepihak.


Terkait ini Dwi mengatakan Direksi JICT dan Pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik.

"Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Vice-president JICT Riza Erivan menyebutkan surat peringatan yang dikeluarkan pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku, yakni sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Itu bukan intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT ini kan termasuk obyek vital nasional", terangnya.

Riza mengatakan tidak ada hak-hak normatif pekerja didalam UU Naker 2003 dan PKB yang dilanggar dengan keluarnya Surat Peringatan tersebut.

"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa Surat Peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya kata dia, selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja," tukasnya.[zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya