Berita

Nusantara

Polisi Tembak Tersangka Pembakar Joya

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Polisi telah mengamankan tiga tersangka tambahan terkait insden pembakaran M Alzahra atau Joya (30) hingga tewas. Ketiganya adalah A (19), KR (56) seorang penarik odong-odong, dan SD (27) seorang pedagang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Selasa (8/8) kemarin.

"A berperan menendang dan menginjak korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dan badan satu kali," ujar Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (9/8).

Lalu, tersangka KR sempat mengelak ikut terlibat sebelum dibenarkan oleh saksi lainnya. Setelah diinterogasi, KR akhirnya mengaku ikut memukul dan menendang korban.


Sambil berkata, "Yang enak mah, maling digebukin," tutur Kapolres menirukan ucapan tersangka.

Kemudian, tersangka SD, berperan membeli bensin eceran dan melakukan penyiraman bensin terhadap korban. Setelah itu, SD juga diketahui menyulut korban dengan api.

Bahkan polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada SD karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.

"Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban. Terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," terang Asep.

Selain ketiga tersangka, polis juga telah menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeroyok Joya. Antara lain, batu, kayu, baju, celana, sepeda motor, dan amplifier yang diduga dicuri Joya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) tentang penganiayaan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua belas tahun tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Al-Zahra dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 WIB. Korban dituding sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Hingga saat ini, totalnya polisi telah mengamankan lima orang tersangka. Selain ketiga tersangka di atas, dua lainnya adalah NA (40) seorang wiraswasta dan SU (40) seorang petugas keamanan telah lebih dahulu. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya