Berita

Nusantara

Masyarakat Jangan Salah Paham Jenis Obat Psikotropika

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta dapat menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat, termasuk ketersediaan obat jenis psikotropika. Sebab, selama ini, terjadi kesalahpahaman bahwa psikotropika golongan empat dianggap obat terlarang.
 
Demikian disampaikan mantan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusman Suriakusumah menanggapi kasus yang menjerat aktor Tora Sudiro atas penggunaan Dumolid, jenis psikotropika golongan empat.
 
"Jangan sampai punya pemikiran bahwa obat psikotropika golongan empat diharamkan. Kasihan nanti pasien mau diobati pakai apa," kata Kusman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8).
 

 
Menurutnya, Dumolid adalah obat legal yang penggunaannya selalu disertai resep dokter untuk keperluan medis.

"Memang obat ini bisa mengobati sakit insomnia, semua obat itu pengunaannya kalau tanpa kontrol atau resep dokter memang bisa jadi masalah. Sekali lagi obat Dumolid itu legal," ujar Kusman.
 
Dia mengaku khawatir jika pemahaman yang salah tentang Dumolid akan berdampak pada obat-obat psikotropika lain yang sebenarnya bermanfaat bagi pasien dalam masa penyembuhan.
 
"Dumolid ini obat legal, memang ruang terbatas penggunaannya dan ada izinnya kok. Takutnya ini akan merembet ke yang lain dan bisa merugikan produsen obat dan pasien. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar," jelas Kusman.
 
Dia memastikan bahwa Dumolid bukan termasuk katagori narkotika seperti yang disebutkan di banyak pemberitaan.

"Dumolid ini obatnya legal, tapi orang membeli tanpa resep dokter atau tanpa panduannya tentu tidak boleh. Karena kalau dikonsumsi cukup lama akan membuat ketagihan, apalagi kalau tidak ada resep dokter," beber Kusman. 
 
Sementara itu, mantan Deputi Kemenko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan Kependudukan dan Keluarga Berencana Dr. Emil Agustiono menyebut bahwa hampir 90 persen penggunaan Dumolid untuk keperluan medis. Karena memangg obat tersebut bukan narkotika.
 
"Sekarang obat-obat ini jadi sulit didapat di apotik, sangat jarang dan bagaimana nasib pasien. Lalu ini siapa yang tanggung jawab," katanya.

Menurut Emil, para dokter harus berterima kasih atas peristiwa penangkapan Tora Sudiro karena mengkonsumsi Dumolid. Artinya agar pasien mau datang ke dokter sehingga tidak sembarang membeli obat yang dijual bebas.
 
"Semua obat bisa saja disalahgunakan, malah yang lebih parah lagi kalau obatnya palsu. Makanya harus dicek juga apakah obat itu asli atau palsu," ujarnya.
 
Emil menambahkan, obat psikotropika golongan dua sampai tiga banyak digunakan untuk keperluan medis. Menjadi aneh jika ada yang menggunakan psikotropika golongan empat seperti Dumolid malah disebut penyalahgunaan narkoba.
 
"Obat psikotropika golongan dua ke bawah harusnya boleh digunakan untuk pengobatan, jangan sampai itu dicegah asalkan terkontrol dengan resep dokter. Kalau psikotropika golongan satu memang hanya untuk penelitian saja. Jadi sekarang ini telah terjadi kesalahpahaman di masyarakat," imbuhnya. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya