Berita

Rhoma Irama/Net

Politik

Merasa Dirugikan, Partai Idaman Ikut Daftarkan Uji Materi UU Pemilu

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan ikut mendaftarkan uji materi terhadap UU Pemilu. Sedianya, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang ini, Rabu (9/8) untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

Adapun pasal yang hendak diuji Partai Idaman adalah pasal 173 ayat 1, pasal173 ayat (3) dan pasal 222 UU Pemilu 2019. Ketiga pasal ini dinilai menimbulkan kerugian bagi partai.

"Partai Idaman meminta agar frasa "telah ditetapkan" pada pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Rhoma dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.


Rhoma menilai pasal 173 yang mengatur tentang kepesertaan pemilu bersifat diskriminatif. Ini karena partai yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sedangkan partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi.

"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universial yakni asas lex non distinglutur nos non distinguere debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," urainya.

Rhoma menjabarkan bahwa verifikasi peserta Pemilu 2014 mencakup 33 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara pada Pemilu 2019 nanti, verifikasi akan bertambah 1 provinsi dan 11 kabupaten kota hasil pemekaran tahun 2015.
Menurutnya hal ini jelas menimbulkan ada perbedaan geopolitis. Sebagai contoh, dengan pemekaran 1 Kabupaten di Sulawesi Barat yakni Mamuju Tengah, PDIP dapat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu tahun 2019 dikarenakan PDIP berdasarkan hasil verifikasi faktual keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan 75 persen Kabupaten/Kota hanya memenuhi syarat di 4 Kabupaten.

"Dengan bertambahnya 1 Kabupaten di Sulawesi Barat, maka syarat minimal 30 persen perempuan pada 75 persen tersebut adalah 5 Kabupaten/Kota. Sehingga apabila hasil verifikasi partai politik tahun 2014 yang digunakan, maka PDIP hanya memenuhi persentase 67 persen," terang si Raja Dangdut itu.

Rhoma Irama juga menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat itu sudah pernah digunakan pada Pemilu Tahun 2014 sehingga sangat tidak relevan ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019 karena digelar serentak dengan pileg.

"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai seharusnya dalam posisi yang sama, yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah," sambungnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya