Sufmi Dasco Ahmad/Net
Sufmi Dasco Ahmad/Net
Tak cukup mempolisikan, PKS juga melaporkan Victor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam laporannya, PKS mengusulkan agar kader Nasdem itu dicopot dari anggota dewan.
Lalu bagaimana nasib Victor selanjutnya, berikut penuturan etua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada Rakyat Merdeka;
Sudah ada laporan ke MKD terkait pidato Victor terseÂbut?
Laporan sudah diterima oleh MKD, tapi kan kita masih masa reses. Jadi ya belum bisa kita proses lebih lanjut.
Siapa saja yang sudah melaporkan Victor?
Laporan yang masuk ke kita baru satu saja, yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kalau Demokrat itu bukan laporan, mereka hanya rilis saja yang ditembuskan ke kita.
Apa tahapan selanjutnya yang akan dilakukan MKD?
Ya pastinya kita masih menunggu untuk masuk atau selesai reses dulu. Tentu kita akan memÂverifikasi laporannya terlebih dahulu, pertama, apakah laporan tersebut memenuhi administrasi atau tidak, kedua apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan perkara, paling tidak itu semua akan kita verifikasilah. Biar jelas.
Dalam tuntutannya, PKS menilai pidato Victor itu suÂdah melanggar etik dan seharusnya dicopot dari anggota Dewan?
Kalau kita kan ada aturannya, ada mekanismenya. Jadi kita tidak akan terpengaruh dengan opini-opini yang timbul, sehingga kita akan memproses setiap laporan termasuk laporan tentang pidato Victor itu dengan tata cara dan mekanisme yang ada saja.
Kabarnya ada partai lain yang akan melaporkan Victor ke MKD...
Ya kalau memang materi adÂuannya sama ya nanti akan kita jadikan satu laporan saja...
Apa nanti akan ada pemanggilan terhadap Victor?
Oh belum tahu, kita kan harus verifikasi dulu laporan itu. Ini kan baru ada laporan, laporannya saja kan belum kita verifikasi, kalau untuk manggil-memanggil itu masih jauh.
Kalau terbukti melanggar etik, apa sanksi yang akan diberikan?
Ya kita kan belum tahu terbuktinya dalam kapasitas apa, itu kalau misalnya terbukti, kita nggak tahu. Jadi nggak bisa ngira-ngira.
Kasus seperti ini sudah perÂnah ada?
Kalau seperti ini belum pernah ada, tapi yang sama itu dengan alat bukti rekaman audio video itu sudah pernah dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Nah, dalam kasus 'papa minta saham', berdasarkan judical review Mahkamah Konstitusi, bukti rekaman yang tidak diamÂbil oleh penegak hukum tidak bisa dijadikan alat bukti.
Nah, kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian, terus di MKD bagaimana?
Nanti kita rapatkan terlebih dahulu, saya belum bisa jawab karena itu mendahului hasil rapat kan itu nggak boleh.
Apa sudah ada pembelaan dari Nasdem atau Victor sendiri?
Kalau itu kita tidak tahu, nanti ditanyakan ke Nasdem. Ini kan masih jauh tahapnya. Langkah terdekatnya kita akan memveriÂfikasi terlebih dahulu.
Kapan rencana melakukan verikasinya?
Nanti setelah reses setekah tanggal 16 Agustus mendatang. Langkah pertama ya kita akan lakulan verifikasi. ***
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54