Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin penyelenggaraan ibadah umrah kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Pasalnya, biro perjalanan umroh itu dinilai melakukan penelantaran terhadap ribuan calon jamaah umroh, sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
Pasca dicabut izinnya, Kantor Pusat First Travel di Jalan Radar AURI Nomor 1, Cisalak, Cimanggis, Depok sepi. Tidak terlihat aktivitas yang mencolok di gedung tiga lantai itu. Hanya terlihat dua petugas keamanan berjaga-jaga di pos. Mereka mengamati lalu lalu orang yang melewati kantor tersebut. "Hari ini kantor kosong, soalnya lagi libur," ujar Dian Kurniawan, petugas keamanan di Kantor Pusat First Travel, Sabtu (5/8).
Kantor First Travel terlihat paling mencolok dibanding gedung lainnya di sepanjang Jalan Radar AURI. Gedung warna abu-abu itu bergaya roÂmawi kuno, dengan empat pilar besar menjulang tinggi yang mengapit pintu masuk. "Seluruh aktivitas pelayanan jamaah, diÂpusatkan di GKM Tower (Jalan Simatupang). Kalau di sini untuk proses administrasi saja," ujar Dian kembali.
Tepat di atas pintu masuk, terdapat nama perusahaan First Travel, lengkap dengan loÂgo berukuran besar. Di depan pintu masuk ditempel kertas putih tidak terlalu besar. Isinya, "Segala kegiatan yang berkaitan dengan informasi, pendaftaran, pembayaran dan penyerahan berkas atau dokumen, dialihkan ke GKM Tower, Lantai 16, Jalan Simatupang, Kebagusan, Jakarta Selatan". "Proses perpindahan layanan sudah lama, sejak beÂberapa bulan lalu," ucap Dian.
Dian membantah bahwa Kemenag mencabut izin penyeÂlenggaraan umroh kepada First Travel. Yang ada, kata dia, hanya pengiriman somasi terhadap terkait banyaknya jamaah umroh yang tertunda keberangkatanÂnya. "Kan masih ada waktu 14 hari untuk melakukan sanggahan ke Kemenag," ucap Dian.
Namun, dirinya tidak mengeÂtahui kapan sanggahan terseÂbut dikirimkan ke Kemenag. Termasuk apa saja isi sanggahÂannya. "Pihak manajemen yang lebih mengetahui," elaknya.
Kendati demikian, dia meÂmastikan, somasi tersebut tidak mengganggu aktivitas kerja di perusahaan ini. "Pegawai tetap bekerja seperti biasa. Pelayanan kepada jamaah umroh juga terus berlangsung, tidak berhenti," tandasnya.
Supriyatna, calon jamaah umroh asal Bekasi menyambut baik pencabutan izin penyelenggaraan umroh First Travel oleh Kemenag. "Kami bersyukur, akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas," ujar Supriyatna.
Namun, Supriyatna meminta agar proses pelayanan terhadap calon jamaah umroh jangan sampai berhenti. Khususnya, proses pengembalian dana terÂhadap mereka yang gagal beÂrangkat. "Kami sekarang masih menunggu uang yang sudah kami setorkan dikembalikan secepatnya," pintanya.
Selain itu, kata pria 45 tahun ini, pihak travel juga sudah berkali-kali menjanjikan keÂberangkatan kepada jamaah jika ada penambahan uang. "Kalau tambah uang Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta akan diberangkatkan bulan Ramadan. Tapi, setelah jamaah bayar, tidak diberangÂkatkan juga," keluhnya.
Terpisah, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki meminta kepada seluÂruh calon jamaah umrah agar tetap tenang dengan pencabutan izin terhadap First travel. Sebab, meski izinnya telah dicabut, tidak berarti menghilangkan kewajiban First Travel kepada jamaahnya. "Mereka tetap harus mengembalikan seluruh biaya jamaah umroh yang telah mendaftar atau melimpahkan ke biro perjalanan umroh lain tanpa menambah biaya apapun," ujar Mastuki.
Mastuki menyebut, First Travel melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pelanggaran tersebut, urai Mastuki, berupa tindakan peÂnelantaran jamaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Mekkah, Arab Saudi, menÂgakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang diaÂlami jamaah umroh.
Mastuki menuturkan, kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mencuat ketiÂka terjadi kegagalan pemberangÂkatan jamaah pada 28 Maret 2017. Saat itu, ribuan jamaah diinapkan di hotel sekitar
Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Sejak saat itu, lanjut dia, Kemenag telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jamaah.
Dia menjelaskan, upaya klariÂfikasi pertama kalinya dilakuÂkan tanggal 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban. Mastuki mengaku, Kemenag sudah emÂpat kali melakukan upaya meÂdiasi antara jamaah dengan First Travel. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.
Selanjutnya, 22 Mei 2017, Kemenag mengundang pihak First Travel untuk mediasi denÂgan jamaah. Mereka mengirimÂkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa.
Kemudian, untuk kedua kaÂlinya, Kemenag kembali meÂmanggil First Travel, tepatnya 24 Mei 2017. "Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir," cerita Mastuki.
Selanjutnya, 2 Juni 2017, digelar upaya mediasi antara pihak First Travel dengan seÂjumlah jamaah dari Bengkulu, juga tidak ada solusi yang bisa diberikan. "Terakhir kalinya, upaya mediasi dilakukan tangÂgal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir," tandasnya.
Mastuki menambahkan, paÂda 21 Juli lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerinÂtahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penÂjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Dalam hal kewajiban laporan, kata Mastuki, First Travel juga tidak pernah benar-benar meÂnyampaikan data jamaah yang telah mendaftar dan yang belum diberangkatkan. Padahal, data itu sudah diminta empat bulan lamanya.
Selain itu, kata dia, biro terseÂbut juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umroh yang sering ditawarkan kepada masyarakat.
Bagaimana tanggapan PT First Travel? Kuasa hukum First Travel, Saminoto mengatakan, pihaknya segera mengajukan keberatan ke
Kemenag terkait pencabutan izin usahanya. "Kami sedang mempelajari pasal-pasal yang dilayangkan Kemenang, serta mengumpulkan data-data penunÂjang gugatan," ujar Saminoto.
Namun, Saminoto enggan meÂrinci apa tanggapan yang akan disampaikan ke Kemenag. "Itu bagian manajemen. kalau saya hanya mengurus kasus hukumÂnya saja," tandasnya.
Dia juga enggan berandai-andai, apakah keberatan yang dilayangkan perusahaan ini terkait pencabutan izin penyeÂlenggaraan umroh, diterima Kemenag atau tidak. ***