PEMBANGUNAN infrastruktur dibiayai dari utang. Rasio utang negara terhadap PDB harga berlaku sebesar 2,7 persen tahun 2016. Pemerintah memanfaatkan angka yang terlihat kecil tersebut dengan berusaha keras meyakinkan masyarakat bahwa kondisi utang negara dalam keadaan baik-baik saja.
Apa yang dikumandangkan baik-baik saja oleh pemerintah tentang keberadaan utang negara yang terendah dibandingkan negara-negara lain di dunia, kemudian masyarakat dikejutkan oleh wacana Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk membiaya infrastruktur.
Menteri Agama bahkan menguatkan wacana tersebut dengan mengatakan bahwa sungguh dzolim, apabila dana haji dibiarkan begitu saja mengendap dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak ada hubungan secara langsung dengan kegiatan haji, misalnya untuk membeli saham jalan tol. Jalan tol diyakininya mempunyai risiko yang rendah. Sebuah wacana yang semula tidak pernah dituliskan secara terbuka dalam UU Pengelolaan Dana Haji dan UU Perbankan Syariah.
Wacana penggunaan dana haji merupakan sebagian dari adanya persoalan pada perekonomian dibimbing utang. Misalnya, pasokan BBM jenis premium dengan harga jual termurah semakin dibatasi oleh BUMN PT Pertamina, sekalipun subisdi harga BBM premium sudah dihapuskan. Pasokan BBM jenis pertalite dan pertamax yang juga telah dibebaskan dari subsidi ternyata tidak terjamin senantiasa lancar tersedia. Kemudian muncul wacana menghapuskan subsidi solar untuk nelayan. Artinya, disain realokasi BBM bersubsidi ke transfer payment sosial dan sisanya dalam jumlah yang lebih besar digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur ternyata tidak sukses. Utang negara naik.
Pengaruh utang lainnya misalnya adalah apabila uang pangkal untuk kuliah sarjana S1 mahasiswa baru di suatu perguruan tinggi negeri sebesar Rp 75.000 tahun 1985, maka uang pangkal untuk kuliah di perguruan tinggi swasta mencapai Rp 40 juta, Rp 75 juta, dan Rp 250 juta tahun 2017. Itu sekalipun sekarang terdapat program subsidi silang untuk memenuhi kuota mahasiswa miskin.
Contoh lainnya adalah pertumbuhan ekonomi triwulan I dan II tahun 2017 stagnan sebesar 5,01 persen (y-o-y), sekalipun kondisi perekonomian sektor riil mikro yang merupakan disagregasi dari perekonomian makro terlaporkan menurun.
Latar belakang wacana dana haji muncul juga dapat dijelaskan oleh keberadaan rasio pembayaran bunga utang negara terhadap utang negara sebesar 57,16 persen tahun 2016. Artinya, kemanfaatan berutang netto untuk belanja negara sebenarnya menurun menjadi tinggal sebesar 42,84 persen. Kemudian rasio utang luar negeri swasta terhadap total utang luar negeri swasta ditambah uang beredar (M2) sebesar 29,95 persen tahun 2016. Artinya, perolehan utang luar negeri swasta telah mengurangi struktur likuiditasnya. Itu pun tanpa menghitung berapa utang swasta di dalam negeri.
[***]Sugiyono MadelanPeneliti INDEF, dosen Universitas Mercu Buana