Berita

Victor Laiskodat

Politik

Soal Victor Laiskodat, Djoko Edhi: By Design Yang Tidak Matang

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 04:20 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SAYA lihat di TV, Nasdem sudah jungkir balik untuk menahan gelombang arus balik pidato Khilafat Victor Laiskodat yang menghebohkan itu.

Dianalogikan, pidato Victor ibarat pil ineks merek Guess. Yang neken, langsung teler dan OD. Makan ineks memang harus by design. Tapi merek Guess tak sama dengan merek Lemon Tea. Guess ultra hard, lemon tea sebaliknya. Tergantung formulanya. Guess didominasi LSD, yang di IPB Bogor dibuat untuk menyuntik kuda agar bisa kawin. Para triper tahu: jangan makan Guess! Jika tidak, perjalanan (triping-asal kata to trip) tak lagi nyaman. Yaitu, speednya kekencengan. Bisa OD.

Sebagai Ketua Fraksi Nasdem di Senayan, Victor juga tahu pantangan itu! Misterinya, mengapa Victor tetap melakukannya? Itu yang menarik.


By Design! Kata konpers Nasdem, konteksnya, Victor mau melindungi Pancasila dari ancaman Khilafat; dari ancaman radikalisme, bla bla bla. Menurut saya, kekencengan. Yaitu, langsung menyebut nama: Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, dan Partai PAN sebagai pendukung Khilafat. Di situ mistery Guess itu.

Sudah tiga hari orang berduyun-duyun melaporkan Victor ke polisi. Tuduhannya, hate speech (ujaran kebencian) dan SARA, dua kelompok hukum dengan pasal-pasal karet: dari delik aduan melompat ke delik formill, dan melompat lagi ke delik materiil. Seru! Perjalanan to trip itu pun terhenti karena arus balik yang kekencengan walau Victor dilindungi hak imunitas selaku anggota DPR, tak urung goyang-goyang juga.

Victor jelas kebal. Bukan karena ia iparnya Tommy Winata, melainkan karena hak imunitas tadi. Hak Imunitas DPR hanya tak kebal terhadap 4 kejahatan pidana: (i) Korupsi, (ii) Terorisme, (iii) Narkoba, dan (iv) kejahatan tertangkap tangan. Di luar itu, ia kebal. Memeriksanya dibutuhkan izin presiden (kini MKD).

Karenanya, dari segi hukum, pengaduan khalayak ke soal Victor selesai. Presiden (MKD) tak memberi izin, selesai. Tapi hak imunitas tidak kebal terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, perdata, dan delik administrasi. [***]

Penulis adalah mantan anggota Komisi III DPR RI

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya