Berita

Victor Laiskodat

Politik

Soal Victor Laiskodat, Djoko Edhi: By Design Yang Tidak Matang

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 04:20 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SAYA lihat di TV, Nasdem sudah jungkir balik untuk menahan gelombang arus balik pidato Khilafat Victor Laiskodat yang menghebohkan itu.

Dianalogikan, pidato Victor ibarat pil ineks merek Guess. Yang neken, langsung teler dan OD. Makan ineks memang harus by design. Tapi merek Guess tak sama dengan merek Lemon Tea. Guess ultra hard, lemon tea sebaliknya. Tergantung formulanya. Guess didominasi LSD, yang di IPB Bogor dibuat untuk menyuntik kuda agar bisa kawin. Para triper tahu: jangan makan Guess! Jika tidak, perjalanan (triping-asal kata to trip) tak lagi nyaman. Yaitu, speednya kekencengan. Bisa OD.

Sebagai Ketua Fraksi Nasdem di Senayan, Victor juga tahu pantangan itu! Misterinya, mengapa Victor tetap melakukannya? Itu yang menarik.


By Design! Kata konpers Nasdem, konteksnya, Victor mau melindungi Pancasila dari ancaman Khilafat; dari ancaman radikalisme, bla bla bla. Menurut saya, kekencengan. Yaitu, langsung menyebut nama: Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, dan Partai PAN sebagai pendukung Khilafat. Di situ mistery Guess itu.

Sudah tiga hari orang berduyun-duyun melaporkan Victor ke polisi. Tuduhannya, hate speech (ujaran kebencian) dan SARA, dua kelompok hukum dengan pasal-pasal karet: dari delik aduan melompat ke delik formill, dan melompat lagi ke delik materiil. Seru! Perjalanan to trip itu pun terhenti karena arus balik yang kekencengan walau Victor dilindungi hak imunitas selaku anggota DPR, tak urung goyang-goyang juga.

Victor jelas kebal. Bukan karena ia iparnya Tommy Winata, melainkan karena hak imunitas tadi. Hak Imunitas DPR hanya tak kebal terhadap 4 kejahatan pidana: (i) Korupsi, (ii) Terorisme, (iii) Narkoba, dan (iv) kejahatan tertangkap tangan. Di luar itu, ia kebal. Memeriksanya dibutuhkan izin presiden (kini MKD).

Karenanya, dari segi hukum, pengaduan khalayak ke soal Victor selesai. Presiden (MKD) tak memberi izin, selesai. Tapi hak imunitas tidak kebal terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, perdata, dan delik administrasi. [***]

Penulis adalah mantan anggota Komisi III DPR RI

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya