Berita

Victor Laiskodat

Politik

Soal Victor Laiskodat, Djoko Edhi: By Design Yang Tidak Matang

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 04:20 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SAYA lihat di TV, Nasdem sudah jungkir balik untuk menahan gelombang arus balik pidato Khilafat Victor Laiskodat yang menghebohkan itu.

Dianalogikan, pidato Victor ibarat pil ineks merek Guess. Yang neken, langsung teler dan OD. Makan ineks memang harus by design. Tapi merek Guess tak sama dengan merek Lemon Tea. Guess ultra hard, lemon tea sebaliknya. Tergantung formulanya. Guess didominasi LSD, yang di IPB Bogor dibuat untuk menyuntik kuda agar bisa kawin. Para triper tahu: jangan makan Guess! Jika tidak, perjalanan (triping-asal kata to trip) tak lagi nyaman. Yaitu, speednya kekencengan. Bisa OD.

Sebagai Ketua Fraksi Nasdem di Senayan, Victor juga tahu pantangan itu! Misterinya, mengapa Victor tetap melakukannya? Itu yang menarik.


By Design! Kata konpers Nasdem, konteksnya, Victor mau melindungi Pancasila dari ancaman Khilafat; dari ancaman radikalisme, bla bla bla. Menurut saya, kekencengan. Yaitu, langsung menyebut nama: Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, dan Partai PAN sebagai pendukung Khilafat. Di situ mistery Guess itu.

Sudah tiga hari orang berduyun-duyun melaporkan Victor ke polisi. Tuduhannya, hate speech (ujaran kebencian) dan SARA, dua kelompok hukum dengan pasal-pasal karet: dari delik aduan melompat ke delik formill, dan melompat lagi ke delik materiil. Seru! Perjalanan to trip itu pun terhenti karena arus balik yang kekencengan walau Victor dilindungi hak imunitas selaku anggota DPR, tak urung goyang-goyang juga.

Victor jelas kebal. Bukan karena ia iparnya Tommy Winata, melainkan karena hak imunitas tadi. Hak Imunitas DPR hanya tak kebal terhadap 4 kejahatan pidana: (i) Korupsi, (ii) Terorisme, (iii) Narkoba, dan (iv) kejahatan tertangkap tangan. Di luar itu, ia kebal. Memeriksanya dibutuhkan izin presiden (kini MKD).

Karenanya, dari segi hukum, pengaduan khalayak ke soal Victor selesai. Presiden (MKD) tak memberi izin, selesai. Tapi hak imunitas tidak kebal terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, perdata, dan delik administrasi. [***]

Penulis adalah mantan anggota Komisi III DPR RI

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya