Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PPP Romy Dilegalkan, Kemenkumham Dianggap Menantang Tuhan

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 13:46 WIB | LAPORAN:

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015 terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kementerian Hukum dan HAM dikritik tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga telah menantang Tuhan.

"Tidak ada lagi putusan di atas putusan MA, selain kiamat. Di atas putusan MA ya putusan Tuhan. Bila mengesahkan kepengurusan PPP Romy, Sama saja Kemenkumham menantang Tuhan," tegas praktisi hukum Iluni UI 72, Tisnaya dalam keterangannya di Jakarta.

Tisnaya menengarai, kasus sengketa kepemimpinan di partai berlambang kabah itu sarat kepentingan politik kekuasaan.


"Ada legal power. Coba cek ke panitera PN ada nggak PK yang diajukan pihak Romahurmuziy (Romy). Saya menilai upaya PK itu untuk mengulur-ulur waktu saja," terangnya.

"Bagaimana mungkin kalah di dua pengadilan (PTUN dan MA), kemudian meminta PK. Berarti ini kan jelas penguluran waktu," imbuh Tisna, mempertanyakan.

Sebagaimana klaim PPP kubu Romy telah menang di putusan Peninjauan Kembali (PK), namun hingga hari ini belum terbukti dan harus dipertanyakan kebenarannya.

Sementara itu, praktisi hukum Arsyad menilai Kemenkumham
telah mengabaikan perintah negara. Sebab, Kemenkumham tidak melaksanakan putusan MA No 504K/TUN/2015 tentang perintah MA  mencabut SK Kemenkumham No M.HH-07.AH.11.01 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan PPP Muktamar Surabaya.

"Menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan Kejahatan Terhadap Penguasa Umum sebagaimana tertera dalam pasal 216 ayat 1 dan ayat 2 KUHP," tegas Arsyad.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya