Berita

Pegawai JICT Mogok/Net

Bisnis

SP JICT Mau Bangkrutkan Perusahaan dan Negara?

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 12:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kontrak kerjasama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II mesti dilanjutkan. Jika perpanjangan kerjasama dibatalkan maka akan berdampak buruk terhadap perusahaan.

"Jika perpanjangan kontrak kerjasama batal, para pekerja PT JICT tidak akan punya kerjaan lagi. Kan dermaganya dikembalikan ke Pelindo II saat kontrak berakhir di tahun 2019. Lalu akan bekerja dimana pekerja JICT yang berpenghasilan besar itu," kata Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (7/8).

Dia mengungkapkan, sangat terbuka bagi Pelindo II mencari patner lain untuk mengelola terminal ex JICT jika perpanjangan kerjasama dibatalkan seperti keinginan sekelompok pekerja di Serikat Pekerja (SP) JICT.


Siswanto mengatakan tidak benar bila perpanjangan kerjasama antara JICT- Pelindo II dibatalkan, pengelolaan terminal petikemas terbesar ini akan langsung secara otomatis menjadi milik merah putih dalam artian dikelola langsung oleh PT JICT seperti dikampanyekan SP JICT.

"Logika hukumnya darimana?" tanyanya.

Justru jika kontrak kerjasama JICT-Pelindo II berakhir tahun 2019, secara hukum perseroan, PT JICT sebagai badan hukum masih akan tetap ada dan kecil kemungkinan bagi Pelindo II untuk membeli saham Hutchison Port Holding (HPH) di PT JICT. Sebaliknya, HPH juga mustahil menghibahkan sahamnya ke Pelindo II ataupun Kopegmar.

Dengan tidak memiliki hak pengelolaan dermaga milik Pelindo II, sebut dia, maka PT JICT tidak mempunyai bisnis lagi dan hanya berisi karyawan bergaji mahal dan tukang protes.

"Mana ada investor yang mau membeli perusahaan seperti ini," tegas Siswanto.

Pengamat industri kemaritiman ini menengarai kondisi JICT yang tidak bisa beroperasi diharapkan segelintir pekerja di SP JICT karena situasi itu mengharuskan PT JICT melakukan rasionalisasi.

Sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan pekerja JICT, setiap pekerja yang terkena rasionalisasi rata-rata bisa mendapat 4 hingga 6 miliar di 2019 saat kontrak berakhir.

"Artinya untuk 700 pekerja JICT biaya rasionalisasinya mencapai lebih 3 triliun," ungkap Siswanto.

Sesuai skenario SP JICT, setelah mendapatkan pesangon dari program rasionalisasi PT JICT, ex pekerja JICT berharap dapat dipekerjakan di perusahaan pengelola dermaga Pelindo II yang sudah dikembalikan JICT tadi. Namun Siswanto yakin pekerja eks JICT tidak akan diterima karena diangap sudah tidak produktif dan terlalu banyak menuntut.

"Pasti pilih cari pekerja baru yang gajinya lebih terjangkau dan tidak mempolitisasi perusahaan," ujarnya.

Skenario SP JICT membangkrutkan PT JICT dengan menolak perpanjangan kerjasama JICT-Pelindo II jelas merugikan negara. Itu sebabnya, lanjut Siswanto, perpanjangan kerjasama JICT-Pelindo II adalah opsi terbaik. Pelindo II menjadi pemilik mayoritas di JICT dan mendapatkan biaya sewa dermaganya sebesar 85 juta dolar AS atau hampir Rp 1 triliun per tahun. Dana tersebut bisa digunakan untuk investasi di tempat lain oleh Pelindo II.

Karenanya dia meminta Pemerintah, DPR dan masyarakat tidak terperdaya isu-isu sesat yang dikampanyekan SP JICT.

"Batalnya perpanjangan kerjasama JICT-Pelindo II justru akan merugikan negara, dan menguntungkan segelintir pekerja di JICT yang sudah berpenghasilan ratusan juta rupiah," tukasnya. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya