Berita

Pegawai JICT Mogok/Net

Bisnis

SP JICT Mau Bangkrutkan Perusahaan dan Negara?

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 12:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kontrak kerjasama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II mesti dilanjutkan. Jika perpanjangan kerjasama dibatalkan maka akan berdampak buruk terhadap perusahaan.

"Jika perpanjangan kontrak kerjasama batal, para pekerja PT JICT tidak akan punya kerjaan lagi. Kan dermaganya dikembalikan ke Pelindo II saat kontrak berakhir di tahun 2019. Lalu akan bekerja dimana pekerja JICT yang berpenghasilan besar itu," kata Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (7/8).

Dia mengungkapkan, sangat terbuka bagi Pelindo II mencari patner lain untuk mengelola terminal ex JICT jika perpanjangan kerjasama dibatalkan seperti keinginan sekelompok pekerja di Serikat Pekerja (SP) JICT.


Siswanto mengatakan tidak benar bila perpanjangan kerjasama antara JICT- Pelindo II dibatalkan, pengelolaan terminal petikemas terbesar ini akan langsung secara otomatis menjadi milik merah putih dalam artian dikelola langsung oleh PT JICT seperti dikampanyekan SP JICT.

"Logika hukumnya darimana?" tanyanya.

Justru jika kontrak kerjasama JICT-Pelindo II berakhir tahun 2019, secara hukum perseroan, PT JICT sebagai badan hukum masih akan tetap ada dan kecil kemungkinan bagi Pelindo II untuk membeli saham Hutchison Port Holding (HPH) di PT JICT. Sebaliknya, HPH juga mustahil menghibahkan sahamnya ke Pelindo II ataupun Kopegmar.

Dengan tidak memiliki hak pengelolaan dermaga milik Pelindo II, sebut dia, maka PT JICT tidak mempunyai bisnis lagi dan hanya berisi karyawan bergaji mahal dan tukang protes.

"Mana ada investor yang mau membeli perusahaan seperti ini," tegas Siswanto.

Pengamat industri kemaritiman ini menengarai kondisi JICT yang tidak bisa beroperasi diharapkan segelintir pekerja di SP JICT karena situasi itu mengharuskan PT JICT melakukan rasionalisasi.

Sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan pekerja JICT, setiap pekerja yang terkena rasionalisasi rata-rata bisa mendapat 4 hingga 6 miliar di 2019 saat kontrak berakhir.

"Artinya untuk 700 pekerja JICT biaya rasionalisasinya mencapai lebih 3 triliun," ungkap Siswanto.

Sesuai skenario SP JICT, setelah mendapatkan pesangon dari program rasionalisasi PT JICT, ex pekerja JICT berharap dapat dipekerjakan di perusahaan pengelola dermaga Pelindo II yang sudah dikembalikan JICT tadi. Namun Siswanto yakin pekerja eks JICT tidak akan diterima karena diangap sudah tidak produktif dan terlalu banyak menuntut.

"Pasti pilih cari pekerja baru yang gajinya lebih terjangkau dan tidak mempolitisasi perusahaan," ujarnya.

Skenario SP JICT membangkrutkan PT JICT dengan menolak perpanjangan kerjasama JICT-Pelindo II jelas merugikan negara. Itu sebabnya, lanjut Siswanto, perpanjangan kerjasama JICT-Pelindo II adalah opsi terbaik. Pelindo II menjadi pemilik mayoritas di JICT dan mendapatkan biaya sewa dermaganya sebesar 85 juta dolar AS atau hampir Rp 1 triliun per tahun. Dana tersebut bisa digunakan untuk investasi di tempat lain oleh Pelindo II.

Karenanya dia meminta Pemerintah, DPR dan masyarakat tidak terperdaya isu-isu sesat yang dikampanyekan SP JICT.

"Batalnya perpanjangan kerjasama JICT-Pelindo II justru akan merugikan negara, dan menguntungkan segelintir pekerja di JICT yang sudah berpenghasilan ratusan juta rupiah," tukasnya. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya