Foto: RMOL Jakarta
Foto: RMOL Jakarta
Seperti diberitakan RMOLJakarta.Com, sebuah spanduk menempel di pagar penutup jalan. Pemagaran papan sepertinya dilakukan oleh ahli waris Satiri bin H. Jombor yang protes belum menerima pembayaran lahan dari Pemprov DKI.
Lahan milik ahli waris Satiri yang digunakan jalan tersebut seluas 1.567 meter persegi dan direncanakan untuk jalur lambat bagi pengguna kendaraan roda dua.
Lurah Kedoya Utara Abdul Latief mengatakan, pagar yang menutupi jalan tak bisa dibongkar karena itu kewenangan Dinas Bina Marga setempat.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02