Berita

Hukum

Pansus Angket KPK Mau Pastikan Keberadaan Rumah Sekap

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 10:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Untuk memastikan keberadaan rumah sekap diduga milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diungkapkan Niko Panji Tirtayasa, maka Pansus Angket KPK akan segera menjadwalkan kunjungan ke lokasi tersebut. Pansus perlu memastikan ada atau tidaknya rumah sekap itu sebab Jurubicara KPK Febri Diansyah menuding Pansus tak bisa membedakan istilah safe house dan rumah sekap.

"Justru kami ingin tahu kebenarannya. Istilah rumah sekap itu berasal dari pengakuan Niko di depan Pansus Angket KPK. Sedangkan kalau benar safe house, mestinya KPK menggandeng LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata anggota Pansus Angket KPK, Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 7/8).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, Niko saat berbicara di depan Pansus Angket KPK mengaku disekap di sebuah rumah oleh penyidik. Niko pula yang menyebut rumah sekap itu untuk mengondisikan saksi agar menuruti keinginan penyidik KPK.


Misbakhun bahkan mengaku sempat bertanya ke Niko tentang alasannya menggunakan istilah rumah sekap. Dan Niko merasa disekap di sebuah rumah tanpa bisa berhubungan dengan pihak luar termasuk keluarga dan dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari satuan Brimob.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, jika KPK memang mempunya safe house untuk perlindungan saksi maka Niko sebenarnya bukanlah saksi yang mengetahui, melihat atau mendengar langsung peristiwa korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi. Bahkan, Niko justru mengaku dipaksa memberikan keterangan sesuai arahan penyidik KPK dengan iming-iming uang dan liburan mewah menggunakan private jet, serta pembagian harta sitaan milik Muchtar Effendi.

"Pengondisian Niko Panji Tirtayasa sebagai saksi palsu adalah di rumah sekap tersebut. Niko juga dibuatkan KTP palsu oleh oknum penyidik KPK dengan nama Miko, Kiko dan Samsul untuk kepentingan di pengadilan," tutur Misbakhun.

Selain itu Misbakhun juga mengatakan, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK juga tidak ada anggaran untuk menyewa dan membiayai safe house. Padahal, bendaharawan KPK mestinya memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyewaan safe house dan melakukan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Sedangkan penjelasan Febri Diansyah soal safe house KPK, kata Misbakhun, tidak menggambarkan sebuah proses yang transparan dan akuntabel secara keuangan. Karena itu KPK harus bisa menjelaskan asal dana yang dipakai untuk membiayai rumah sekap ataupun safe house, menyewa private jet, hingga membiayaai liburan Niko.

"Sikap defensif yang diberikan KPK yang disampaikan oleh juru bicara Febri Diansyah ini sudah selayaknya membuat kita bersama berpikir kenapa. Apakah ada sesuatu yang harus ditutupinya?" tutur Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menegaskan, jika lembaga antirasuah itu terus bersikap defensif maka hal itu akan membuat Pansus Angket KPK terus bertanya-tanya.

"Apakah itu sikap untuk membela diri, pembenaran,  atau untuk menutupi sesuatu yang kurang layak diketahui oleh publik?" tegasnya.

Karena itu pula Pansus Angket KPK memiliki tanggung jawab untuk mengungkap kebenaran. "Apakah KPK memang benar-benar sebuah lembaga yang baik atau hanya sekedar sebuah lembaga yang sedang melakukan   pencitraan KPK semata-mata," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya