Berita

Asrorun Ni'am Sholeh/Net

Wawancara

WAWANCARA

Asrorun Ni'am Sholeh: Imunisasi Itu Mubah Untuk Jaga Kesehatan, Tapi Harus Dipastikan Vaksinnya Halal & Suci

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Umat Islam masih mempertanyakan kehalalan vaksin Measles Rubella atau MR. Tengok saja di Daerah Istimewa Yogyakarta ada empat pondok pesantren yang menolak imu­nisasi Rubella. Empat ponpes yang menolak menyelenggara­kan imunisasi, satu di Kabupaten Sleman dan tiga di Kabupaten Bantul. Alasan penolakan mereka adalah karena bahan-bahan yang digunakan dianggap tidak halal.

Hal serupa terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Dua sekolah swasta di Kota Bekasi menolak pro­gram imunisasi campak dan rubella. Alasannya mereka ragu dengan keaslian dan kehalalannya. Apalagi beberapa waktu lalu marak vaksin palsu. Menanggapi persoalan kehalalan vaksin Measles Rubella, berikut penuturan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh;

Katanya MUI sudah menge­luarkan fatwa soal imunisasi ini, apa betul?
Jadi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan pem­bahasan dan juga menetapkan fatwa terkait hukum imunisasi. Fatwa nomor 4 itu kami keluar­kan pada Januari 2016.

Jadi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan pem­bahasan dan juga menetapkan fatwa terkait hukum imunisasi. Fatwa nomor 4 itu kami keluar­kan pada Januari 2016.

Apa isi fatwanya?

Intinya imunisasi itu diboleh­kan untuk kepentingan menjaga kesehatan. Akan tetapi harus dipastikan, vaksin yang diguna­kan untuk kepentingan imunisasi itu halal dan suci. Jadi poinnya di situ ya.

Artinya imunisasi ini sudah halal dan diperbolehkan?

Pokoknya berdasarkan fatwa nomor 4 tahun 2016, imunisasi pada prinsipnya dibolehkan atau mubah di dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat. Itu saja intinya.

Tapi bukannya vaksin ini be­lum ada sertifikasi halalnya?
Sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI saya belum menerima informasi soal masalah sertifikasi itu.

Berarti kandungan vaksin­nya juga tahu?
Kami di Komisi Fatwa MUI belum mendapat informasi utuh terkait jenis vaksin yang dipakai, dan juga kandungannya.

Tapi kok sudah diboleh­kan?
Jadi prinsipnya vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Vaksin yang belum terverifikasi halal itu bisa digunakan apa­bila, digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Al-dlarurat atau al-hajat itu kondisi yang seperti apa?

Al-dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam ji­wa manusia. Kemudian al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

Sebelum ini MUI pernah enggak mengeluarkan fatwa untuk obat yang kandungan­nya tidak 100 persen halal?

Kehalalan itu tidak mengenal 100, 80, atau 50 persen. Jadi antara halal dan tidak halal saja. Setengah halal itu kan enggak ada. Ada fatwa terkait dengan penggunaan vaksin polio IBT (pemberian vaksin dengan cara suntik-red) dan OBT (pemberian vaksin dengan cara oral-red) ta­hun 2005. Untuk penjelasannya bisa dilihat sendiri dari fatwa yang dikeluarkan.

Seperti kita ketahui, sampai sekarang masih terdapat pe­nolakan di sejumlah tempat terhadap kegiatan imunisasi ini. Apa rekomendasi MUI untuk menyikapi hal ini?
Terkait hal ini kami men­yarankan supaya pemerintah dan tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi. Selain itu pemerintah juga harus men­jamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Terkait hal ini, pemerintah harus segera mengimplementasikan kee­wajiban sertifikasi halal untuk seluruh vaksin, termasuk me­minta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin. Dengan begitu, pro­dusen vaksin bisa diwajib untuk berusaha produksi vaksin yang halal. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya