Berita

Properti

Kadin: Benahi Hambatan di Sektor Properti, Jangan Kurangi Subsidi

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 08:28 WIB | LAPORAN:

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk membenahi persoalan backlog atau ketimpangan akses perumahan yang masih tinggi.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, backlog paling parah di Jabodetabek.

Ketua Kadin, Eddy Ganefo menjelaskan, semua hambatan di sektor properti, mulai perizinan, akses kredit, hingga kemudahan pembelian perumahan harus dipermudah. Tujuannya agar proyek satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah bisa maksimal.


"Jangan sampai, temuan masalah seperti perizinan hingga pembebasan lahan yang memakan waktu lama tak kunjung beres. Apalagi di saat ekonomi masih lesu ini. Jadi semua hambatan harus dibuka, segera diselesaikan," ujar Eddy, yang juga menjabat Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) kepada redaksi, Senin (7/8).

Anggaran program rumah yang sedang dikembangkan pemerintah, dari sisi subsidi, seharusnya jangan terus dipangkas alias menyusut. Alhasil, masyarakat kecil yang belum memiliki rumah juga makin sulit mengakses.

Pemerintah diketahui memangkas anggaran subsidi yang disalurkan melalui mekanisme Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP), yaitu dari Rp 9,7 triliun menjadi Rp 3,1 triliun.

Di sisi lain, kata Eddy, kebijakan rumah juga harus didukung regulasi dan penegakan hukum yang kuat agar penyediaan rumah murah berjalan dengan baik.

"Yang tadinya untuk membantu dan menyejahterakan rakyat, jangan sampai malah sebaliknya, memberatkan, sehingga bisa jadi alternatif jangka panjang membantu masyarakat berpenghasilan rendah memilki rumah," tegas dia.

Pemerintah pun dalam meminimalkan backlog, menurut dia, bisa melihat berbagai terobosan-terobosan inovatif di sektor properti. Ada banyak model teknologi baru yang bisa diadopsi. Seperti rumah kayu dengan teknologi tinggi, tahan gempa, anti air, dan dari sisi harga jauh lebih murah.

"Ini artinya, solusi yang tepat dan memadai tidak hanya mencakup penyediaan sejumlah rumah berkualitas terjangkau, namun juga keberlanjutan jangka panjang dengan cara yang ramah lingkungan," terangnya.

Mengutip Laporan McKinsey Global Institute (MGI) paling baru, saat ini 330 juta rumah tangga perkotaan di seluruh dunia tinggal di perumahan di bawah standar. Sementara sekitar 200 juta rumah tangga di negara berkembang tinggal di daerah kumuh.  

MGI memperkirakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 440 juta rumah tangga perkotaan di seluruh dunia, setidaknya 1,6 miliar orang akan menempati perumahan yang tidak memadai, tidak aman, karena tidak punya akses finansial.[wid]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya