Berita

Properti

Kadin: Benahi Hambatan di Sektor Properti, Jangan Kurangi Subsidi

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 08:28 WIB | LAPORAN:

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk membenahi persoalan backlog atau ketimpangan akses perumahan yang masih tinggi.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, backlog paling parah di Jabodetabek.

Ketua Kadin, Eddy Ganefo menjelaskan, semua hambatan di sektor properti, mulai perizinan, akses kredit, hingga kemudahan pembelian perumahan harus dipermudah. Tujuannya agar proyek satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah bisa maksimal.

"Jangan sampai, temuan masalah seperti perizinan hingga pembebasan lahan yang memakan waktu lama tak kunjung beres. Apalagi di saat ekonomi masih lesu ini. Jadi semua hambatan harus dibuka, segera diselesaikan," ujar Eddy, yang juga menjabat Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) kepada redaksi, Senin (7/8).

Anggaran program rumah yang sedang dikembangkan pemerintah, dari sisi subsidi, seharusnya jangan terus dipangkas alias menyusut. Alhasil, masyarakat kecil yang belum memiliki rumah juga makin sulit mengakses.

Pemerintah diketahui memangkas anggaran subsidi yang disalurkan melalui mekanisme Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP), yaitu dari Rp 9,7 triliun menjadi Rp 3,1 triliun.

Di sisi lain, kata Eddy, kebijakan rumah juga harus didukung regulasi dan penegakan hukum yang kuat agar penyediaan rumah murah berjalan dengan baik.

"Yang tadinya untuk membantu dan menyejahterakan rakyat, jangan sampai malah sebaliknya, memberatkan, sehingga bisa jadi alternatif jangka panjang membantu masyarakat berpenghasilan rendah memilki rumah," tegas dia.

Pemerintah pun dalam meminimalkan backlog, menurut dia, bisa melihat berbagai terobosan-terobosan inovatif di sektor properti. Ada banyak model teknologi baru yang bisa diadopsi. Seperti rumah kayu dengan teknologi tinggi, tahan gempa, anti air, dan dari sisi harga jauh lebih murah.

"Ini artinya, solusi yang tepat dan memadai tidak hanya mencakup penyediaan sejumlah rumah berkualitas terjangkau, namun juga keberlanjutan jangka panjang dengan cara yang ramah lingkungan," terangnya.

Mengutip Laporan McKinsey Global Institute (MGI) paling baru, saat ini 330 juta rumah tangga perkotaan di seluruh dunia tinggal di perumahan di bawah standar. Sementara sekitar 200 juta rumah tangga di negara berkembang tinggal di daerah kumuh.  

MGI memperkirakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 440 juta rumah tangga perkotaan di seluruh dunia, setidaknya 1,6 miliar orang akan menempati perumahan yang tidak memadai, tidak aman, karena tidak punya akses finansial.[wid]


Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya