Berita

Politik

Anggota MPR: Perppu Ormas Berpotensi Menjadikan Pancasila Alat Politik

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 05:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

DPR harus mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas)  secara objektif sebelum disahkan. Karena Perppu tersebut berpotensi menjadikan Pancasila sebagai alat politik dan kekuasaan.

"Perppu seyogiayanya menyempurnakan undang-undang," tegas anggota MPR RI Ahmad Zainuddin dalam Sosialisasi Empat Pilar di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Jakarta Timur, dalam siaran persnya (Minggu, 6/8).

Sosialisasi Empat Pilar merupakan program MPR untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat.


Dia menjelaskan yang membedakan UU 17/2013 dengan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Ormas terletak pada aspek keadilan hukum dan hak ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang terjamin dalam UUD. Keadilan hukum yang dimaksud, jelas Zainuddin, proses peradilan terhadap ormas yang dihapuskan pemerintah dari UU No 17 Tahun 2013.

"Proses peradilan dalam UU Ormas terintegrasi dengan hak-hak Ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang dijaminkan dalam UUD. Hak keadilan hukum. Hak-hak ini yang dihapus dalam Perppu," cetus politisi PKS ini.

Dia mencontohkan, dalam UU No 17 Tahun 2013, proses pembubaran ormas tidak mudah dan melalui sejumlah tahapan mulai dari sanksi administratif hingga keputusan tetap pengadilan. Pemerintah tetap berhak membubarkan ormas, tapi melalui pertimbangan lembaga peradilan seperti MA dan tingkat pengadilan di bawahnya.

"Itu ada dalam pasal 63 hingga pasal 81 dalam UU Ormas. Nah, pasal-pasal ini dihapus dalam Perppu. Jika pembubaran ormas oleh pemerintah dilakukan tanpa pertimbangan dan keputusan tetap pengadilan, dikhawatirkan Pancasila dipolitisasi jadi alat politik kekuasaan," imbuh Zainuddin.

Menurut anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur ini, jika tidak dikritisi Perppu Ormas dapat mengembalikan sejarah kelam Orde Baru yang menempatkan Pancasila sebagai alat politik. Bukan lagi falsafah bangsa.  "Padahal semangat reformasi kita, mengembalikan Pancasila sebagai falsafah, bukan alat politik seperti Orde Baru," imbuh Zainuddin.

Karena itu menurutnya, DPR pada masa sidang mendatang harus mengkritisi Perppu tersebut agar tidak keluar dari semangat reformasi dan Pancasila yang sesungguhnya. "Bolanya sekarang di DPR. Kita akan tetap mengkritisi Perppu ini dalam semangat UUD dan demokrasi. Pancasila jangan dipolitisasi," pungkasnya. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya