Berita

Politik

Anggota MPR: Perppu Ormas Berpotensi Menjadikan Pancasila Alat Politik

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 05:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

DPR harus mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas)  secara objektif sebelum disahkan. Karena Perppu tersebut berpotensi menjadikan Pancasila sebagai alat politik dan kekuasaan.

"Perppu seyogiayanya menyempurnakan undang-undang," tegas anggota MPR RI Ahmad Zainuddin dalam Sosialisasi Empat Pilar di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Jakarta Timur, dalam siaran persnya (Minggu, 6/8).

Sosialisasi Empat Pilar merupakan program MPR untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat.


Dia menjelaskan yang membedakan UU 17/2013 dengan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Ormas terletak pada aspek keadilan hukum dan hak ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang terjamin dalam UUD. Keadilan hukum yang dimaksud, jelas Zainuddin, proses peradilan terhadap ormas yang dihapuskan pemerintah dari UU No 17 Tahun 2013.

"Proses peradilan dalam UU Ormas terintegrasi dengan hak-hak Ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang dijaminkan dalam UUD. Hak keadilan hukum. Hak-hak ini yang dihapus dalam Perppu," cetus politisi PKS ini.

Dia mencontohkan, dalam UU No 17 Tahun 2013, proses pembubaran ormas tidak mudah dan melalui sejumlah tahapan mulai dari sanksi administratif hingga keputusan tetap pengadilan. Pemerintah tetap berhak membubarkan ormas, tapi melalui pertimbangan lembaga peradilan seperti MA dan tingkat pengadilan di bawahnya.

"Itu ada dalam pasal 63 hingga pasal 81 dalam UU Ormas. Nah, pasal-pasal ini dihapus dalam Perppu. Jika pembubaran ormas oleh pemerintah dilakukan tanpa pertimbangan dan keputusan tetap pengadilan, dikhawatirkan Pancasila dipolitisasi jadi alat politik kekuasaan," imbuh Zainuddin.

Menurut anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur ini, jika tidak dikritisi Perppu Ormas dapat mengembalikan sejarah kelam Orde Baru yang menempatkan Pancasila sebagai alat politik. Bukan lagi falsafah bangsa.  "Padahal semangat reformasi kita, mengembalikan Pancasila sebagai falsafah, bukan alat politik seperti Orde Baru," imbuh Zainuddin.

Karena itu menurutnya, DPR pada masa sidang mendatang harus mengkritisi Perppu tersebut agar tidak keluar dari semangat reformasi dan Pancasila yang sesungguhnya. "Bolanya sekarang di DPR. Kita akan tetap mengkritisi Perppu ini dalam semangat UUD dan demokrasi. Pancasila jangan dipolitisasi," pungkasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya