Berita

Mukhaer Pakkanna

Politik

Sejak Awal Dana Desa Memang Dikhawatirkan Akan Menjadi Bancakan

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 04:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggaran dana desa menjadi sorotan. Karena mulai terbukti menjadi biang bancakan baru. Bahkan KPK sudah ada mengusut kasus tersebut dan menjerat kepala desa Kabupaten Pamekasan. Karena itu pengawasan harus ditingkatkan.

Ekonom Mukhaer Pakkanna mengakui besaran gelontoran dana dana semakin menggiurkan. Pada 2015 misalnya, dana desa yang disalurkan sebesar Rp20,76 triliun. Setahun kemudian, jumlah itu ditambah menjadi Rp46,98 triliun. Pada 2017, anggarannya dinaikkan lagi menjadi Rp 60 triliun. Bahkan, tahun 2018 akan bertambah dua kali lipat menjadi Rp120 triliun.

"Jika tidak diawasi dengan optimal, akan menjadi biang bancakan baru. Korupsi makin menjadi virus yang terdistribusi hingga ke desa-desa. Aparat desa kalau tidak hati-hati akan memenuhi hotel prodeo," katannya (Senin, 7/8).


Menurut Ketua Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (AFEB) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), ini ada tiga akar masalah yang membuat dana desa menjadi bancakan dan akhirnya menjerat kepala desa.

Pertama, ketidaksiapan mental dan moral aparat desa menerima dana miliaran rupiah. Kedua, pelaksana, tenaga pendamping dan pengawas penyaluran dan pengelolaan dana desa berkongkalikong. Relasi pelaksana, tenaga pendamping, dan pengawas sulit dibedakan karena dicurigai berasal dalam satu padepokan yang sama.

Dan ketiga, masih banyaknya celah hukum yang tidak sinkron dari sisi kebijakan. Kendati sudah ada SKB antara Menteri PDIT, Mendagri dan Menkeu, dari sisi pelaporan dan akuntabilitas akuntansinya belum sepenuhnya tersosialisasi ke aparat desa.

"Sejak awal pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah muncul kecurigaan terhadap potensi bancakan dana desa itu. Tidak mengherankan, jika laporan KPK menyebutkan, tiga tahun program ini berjalan, laporan dugaan penyelewengan dana desa ke lembaga antirasuah telah menembus 362 laporan," ucapnya.

Karena itu, diperlukan adanya perbaikan pada aspek regulasi, tata laksana, pendampingan, pengawasan, dan sumber daya manusia. "Dalam konteks pendampingan dan pengawasan harus berasal dari tenaga-tenaga yang handal dan kompeten serta tidak boleh berasal dari padepokan yang sama dengan pelaksana," usul Mukhaer Pakkanna yang juga Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta.

Selain itu, kebijakan ini juga harus mengundang pihak Perguruan Tinggi, yang relatif memiliki keahlian, kompetensi, sumberdaya manusia, dan jaringan sebagai tenaga pendamping dan pengawas.  Dia menegaskan semuanya harus transparan, tidak semata hanya membuat laporan yang terpampang di balai desa dan situs desa, tapi sejak proses hulu hingga hilirnya harus terbuka.

"Siapa pelaksana, siapa pendamping, siapa pengawas, harus jelas kerja dan manfaatnya. Sehingga tidak muncul fitnah yang bisa mengorbankan masyarakat desa. Kasihan anggaran sudah naik Rp60 triliun, tapi penurunan kemiskinan desa hanya 0,12 persen. Itu tidak adil," demikian Mukhaer. [zul]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya