Berita

Eko Putro Sandjojo/Net

Politik

Menteri Eko: Koruptor Dana Desa Harus Ditindak Tegas

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 22:15 WIB | LAPORAN:

Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyayangkan adanya indikasi keterlibatan unsur pemerintah daerah (pemda) dalam dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kalau korupsi ya harus ditindak tegas agar ada efek jera bagi yang lainnya," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (6/7).

Eko menuturkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara sebab dengan korupsi negara menjadi rusak dan masyarakat yang akan menjadi korbannya.


"Makanya, korupsi harus kita perangi secara bersama-sama," paparnya.

Dengan demikian, Eko meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa, laporannya bisa kepada Satgas Dana Desa maupun menghubungi call center Kementerian Desa di nomor 1500040. Pemerintah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan tersebut.

"Masyarakat jangan takut melaporkan sebab pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat," jelas Eko.

Penyelewengan dana desa di Pamekasan bisa terungkap berawal dari masyarakat dan laporan pendamping desa ke penegak hukum terhadap adanya indikasi penyelewengan.

"Saya mengapresiasi KPK dan penegak hukum lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat sehingga tidak terjadi pembiaran sehingga bisa dapat menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa," beber Eko.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap desa dan dana desa agar tidak main-main dalam pengelolaan dana desa. Karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat.

Selain oleh aparat penegak hukum dan KPK pemerintah juga mempunyai banyak satgas untuk pengawasan dana desa. Di samping juga melibatkan LSM, masyarakat dan media.

"Saya minta jangan main-main lagi dalam pengelolaan dana desa setiap penyelewengan dana desa sekarang pasti akan dapat kami ketahui secara mudah," tegas Eko.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam surat imbauan terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu KPK memandang penting pengelolaanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Berkenan dengan hal tersebut, KPK meminta seluruh apartur pemerintah desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam pengunaan dana desa.

Kedua, KPK meminta aparatur desa memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (siskudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerja sama dengan Kemendagri untuk pengelolan keuangan desa.

Ketiga, meminta desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa.

Keempat KPK bersama dengan Kementerian Desa PDT dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan keuangan desa, khususnya dana desa.

Kelima, KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan desa khususnya dana desa kepada Satgas Desa dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan menghubungi layanan telepon 1500040, SMS ke nomor 081288990040/087788990040 dan website satgas.kemendesa.go.id

Keenam KPK meminta memperbanyak surat imbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis, misalnya di kantor desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.

Surat yang ditandatangani oleh Agus Rahardjo tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk kepala desa bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya