Berita

Wamen ESDM Arcandra Tahar/Net

Bisnis

Wamen ESDM: Harga Jual Gas ke Konsumen Tidak Naik

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluruskan informasi yang mengatakan bahwa harga gas dari PGN ke konsumen seperti PLN dan industri di Batam naik.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangan resmi yang diterima beberapa saat lalu memastikan bahwa harga jual gas dari PGN ke konsumen seperti PLN dan industri di Batam tidak naik, menyusul kenaikan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) atau COPI ke PGN di Batam.  

“Selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak perekonomian masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden,” ujar Arcandra dalam keterangan itu.


Menurutnya, pembahasan perubahan harga jual gas tersebut sepenuhnya proses B to B, dan sudah berlangsung sejak tahun 2012.

“Jadi, tidak ada hubungannya dengan pertemuan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan CEO ConocoPhillips dalam rangkaian kunjungan ke Houston, AS, belum lama ini,” sambungnya.

Di dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017, terdapat perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) untuk penjualan kepada PT PGN di wilayah Batam, dari US$ 2,6/mmbtu menjadi 3,5 dolar AS mmbtu untuk volume 27,27-50 billion british thermal unit per day (BBTUD) hingga tahun 2019.

Masih di dalam surat itu, harga jual PGN kepada PLN, Independent Power Producer (IPP) dan pembeli lain di Batam tetap atau tidak mengalami perubahan.

“Surat penetapan harga gas tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperbolehkan  untuk menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga COPI ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap pro growth,” ungkap Arcandra Tahar.

Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap dalam range 3,08 dolar AS sampai 5,7 dolar AS per mmbtu, tergantung pemakaian. Demikian halnya dengan industri harganya masih sekitar 5,7 dolar AS per mmbtu. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.

Wamen ESDM menambahkan, perubahan  harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan.

Perubahan disepakati kedua pihak karena harga  COPI sebesar 2,6 dolar AS per mmbtu. Itu relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.

“Sudah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik,” tegas Arcandra.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan. Apalagi  penerimaan gas bumi bagian negara pun akan meningkat dengan perubahan tersebut. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya