Berita

Acho/Net

Nusantara

YLKI Pastikan Curhatan Acho Tidak Melanggar

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 20:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada potensi pelanggaran dalam curhatan yang dilakukan stand up comedian, Acho, mengenai pengelolaan Apartemen Green Pramuka.

Begitu tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada redaksi, Minggu (6/8).

"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan Acho, khususnya dalam perspektif UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.


Menurut Tulus, curhatan Acho yang ditulis di blog pribadinya merupakan upayanya untuk merebut hak-hak yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, dalam hal ini pengembang Apatermen Green Pramuka. Acho sebagai konsumen menuliskan keluhan tersebut ke media sosial karena memandang sejumlah pengaduan yang dilakukannya tidak mendapatkan respon memadai dari pihak managemen Green Pramuka.

"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI dan bahkan sudah diliput media," terang Tulus.

Tulus menilai sikap pengelola Apartemen Green Pramuka yang melaporkan Acho ke polisi merupakan tindakan yang arogan. Tindakan tersebut kontra produktif dengan perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya.

"YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh dilakukan developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen. YLKI juga mengritik polisi, yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat," tegas Tulus.

Sebagai tindak lanjut kasus Acho, YLKI mendesak Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, untuk tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang.

Menurutnya, Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola/pengembang apartemen.

"YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," serunya.

Selain itu, YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk mereview semua klausul yang dibuat oleh pengembang/pengelola, baik klausula dalam PPJB/AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan. Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen.

"YLKI juga mendesak semua pengembang perumahan/apartemen untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi dibidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan. Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," lanjut Tulus.

Sementara kepada para konsumen, Tulus meminta agar kejadian ini tidak menyurutkan niat untuk bersikap kritis.

"Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha/pelaku usaha/pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum, yang disampikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," pungkasnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya