Berita

Publika

Memusuhi Mafia Beras

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 06:41 WIB

PANGSA penjualan produksi beras yang terbesar di Indonesia setelah beras diproduksi oleh penggilingan adalah pedagang eceran, yaitu sebesar 46,67 persen tahun 2016 (BPS, 2016). Yang juga termasuk sebagai pedagang eceran dalam survei tersebut adalah supermarket/swalayan.

Akan tetapi sungguh sulit untuk masuk diakal, apabila kita mengklasifikasikan pedagang eceran di pasar tradisional dan supermarket/swalayan sebagai calon mafia beras. Demikian pula apabila kita mencurigai pedagang grosir yang pangsa penjualan berasnya mencapai 20,72 persen terhadap total penjualan beras di Indonesia. Sementara itu industri pengolahan sekalipun mempunyai pangsa sebesar 0,39 persen.

Dugaan oligopoli atau pun oligopsoni mensyaratkan penguasaan usaha dengan pangsa pasar lebih dari 75 persen sebagai posisi dominan. Kemudian dugaan monopoli atau pun monopsoni mensyaratkan pangsa pasar lebih dari 50 persen. Oleh karena itu tidaklah mudah untuk memilah-milah telah terjadi kegiatan monopoli, oligopoli, monopoli, dan monopsoni, posisi dominan, terlebih kartel, bahkan trust sebagai kecurigaan awal terjadinya mafia beras. Itu, agar mereka dapat dengan mudah dijerat menggunakan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Peluang untuk membuktikan adanya dugaan mafia beras hanya dapat dilakukan dengan melihat lebih ke dalam pangsa pasar diantara pelaku pedagang eceran, pedagang grosir, dan industri pengolahan, termasuk penggilingan beras.

Misalnya mempersempit luas lingkup wilayah analisis, yaitu dari wilayah Indonesia kemudian dipersempit sesempit mungkin, sehingga suatu ketika dapat terbukti adanya penguasaan pangsa penjualan beras lebih besar dari 50 persen dan 75 persen. UU tersebut memang tidak mengatur secara eksplisit batasan luas lingkup wilayah analisis.

Permendag nomor 27 tahun 2017 memberlakukan harga acuan pembelian beras di petani sebesar Rp 7.300/kg. Kebijakan harga minimum ini biasanya diberlakukan untuk melindungi petani (beras), agar harga pembelian beras di petani paling rendah sebesar Rp 7.300/kg.

Harga minimum biasanya ditetapkan di atas harga keseimbangan pasar di tingkat petani (beras). Harga minimum sesungguhnya dijadikan acuan hanya untuk Bulog dan BUMN lainnya dalam membeli beras dari petani produsen, atau pun dari mitra Bulog (supplier), yaitu koperasi dan swasta.

Gabah diproses menjadi beras terjadi di penggilingan. Rata-rata harga beras di penggilingan Indonesia kualitas rendah sebesar Rp 8.728/kg untuk butir patah 20,1-25 persen, medium sebesar Rp 9.105/kg untuk butir patah 10,1-20 persen, dan premium sebesar Rp 9.359/kg untuk butir patah maksimum 10 persen pada tahun 2016 (BPS, 2016).

Artinya, harga acuan Permendag bukanlah sebagai kebijakan harga minimum yang biasanya ditujukan untuk melindungi petani produsen beras, karena harga acuan pembelian beras petani berada di bawah rata-rata harga beras.[***]

Sugiyono Madelan

Peneliti Indef dan dosen Universitas Mercu Buana


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya