Berita

Dunia

Draft Resolusi Baru Siap Pangkas Pendapatan Ekspor Korut

SABTU, 05 AGUSTUS 2017 | 13:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat mempresentasikan draft resolusi untuk semakin memperketat sanksi terhadap Korea Utara pekan ini di hadapan Dewan Keamanan PBB.

Termasuk dalam draft tersebut adalah rencana untuk mencabut pendapatan ekspor Korea Utara sebesar 1 miliar dolar AS.

Dikabarkan Al Jazeera, Dewan Keamanan PBB akan memberikan suara akhir pekan ini soal langkah-langkah yang mencakup pelarangan ekspor batubara, bijih besi dan besi, timbal dan bijih timbal, serta makanan laut oleh Korea Utara.


Draft tersebut sebelumnya telah dinegosiasikan oleh Amerika Serikat dengan China, mitra dagang utama Korea Utara.

Amerika Serikat sendiri menilai bahwa langkah tersebut perlu diambil mengingat langkah agresif Korea Utara yang melakukan uji coba senjata. Baru-baru ini yang dilakukan adalah peluncuran rudal balistik antarbenua pertama pada 4 Juli dan 28 Juli kemarin.

AS khawatir bahwa Korea Utara bisa mengembangkan rudal yang bisa mencapai daratan AS.

Jika diimplementasikan oleh semua negara, larangan tersebut diperkirakan dapat mencabut kira-kira sepertiga dari pendapatan ekspornya, atau sekitar 1 miliar dolar AS dari total pendapat ekspor 3 miliar dolar AS per tahun.

Draft teks tersebut juga akan mencegah Korea Utara meningkatkan jumlah pekerja yang dikirim ke luar negeri, melarang semua usaha patungan baru dan melarang investasi baru di perusahaan gabungan saat ini.

Selain itu, draft juga mengusulkan untuk menambahkan Bank Perdagangan Luar Negeri Korea Utara, yang mengelola valuta asing, ke daftar hitam sanksi PBB yang memberlakukan pembekuan aset.

Draft juga mengatur upaya untuk memperketat pembatasan perdagangan teknologi untuk mencegah Korea Utara memperoleh barang-barang yang dapat digunakan untuk program militernya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya