Berita

Politik

4 Saran MAI Tangkal Kemunculan Kartel Pangan

SABTU, 05 AGUSTUS 2017 | 05:22 WIB | LAPORAN:

Pemerintah berkewajiban mengatur dan mengawasi segala kemungkinan yang dapat memicu kemunculan kartel pangan di masyarakat. Terlebih tren ketimpangan struktur industri perberasan di tanah air saat ini semakin riskan.

Begitu kata Ketua Umum Masyarakat Agribisnis Indonesia (MAI) Fadel Muhammad kepada wartawan, Jumat (4/8).

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu kemudian menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2012. Berdasarkan data tersebut, 94 persen dari 182 ribu penggilingan di Indonesia merupakan penggilingan kecil dan keliling dengan kapasitas kurang 1,5 ton per jam. Sedangkan penggilingan besar hanya ada 1 persen tapi memiliki kapasitas di atas 3 ton per jam.


“Bahkan, ada lima perusahaan sangat besar dengan fasilitas pabrik penggilingan beras terpadu (rice processing complex/RPC) berkapasitas mencapai ratusan ribu ton per tahun. RPC unggul dalam efisiensi teknis dan ekonomis. Sementara penggilingan kecil dan keliling tidak efisien secara teknis,” beber Fadel.

Berdasarkan catatan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), sambungnya, kapasitas total penggilingan seluruh Indonesia mencapai 200 juta ton gabah. Dengan produksi gabah nasional 79,3 juta ton, dipastikan terjadi persaingan kuat antarpenggilingan dalam menyerap gabah dan diyakini pemenangnya adalah 5 perusahaan kakap tersebut.

Untuk membatasi adanya ruang gerak yang berpotensi memicu kartel pangan, MAI menyarankan pemerintah untuk lakukan empat poin ini.

Pertama, mengatur laju perkembangan RPC atau penggilingan padi besar (PPB) dengan mengatur cakupan produksi gabah di kabupaten sekitar lokasi pabrik.

"Tidak tidak boleh melakukan merger dengan perusahaan lain serta tidak boleh PMA (Penanaman Modal Asing) hadir pada penggilingan padi, baik secara langsung maupun tidak langsung," ucap Fadel.

Kedua, penggilingan skala kecil direvitalisasi dan bermitra dengan Bulog. Ketiga, mengawasi ketat penggilingan kecil keliling agar memenuhi standar kelayakan teknis dan efisiensi.

"Terakhir, mengatur harga beras medium dan beras premium, sehingga efektif menstabilkan harga dan memberikan perlindungan bagi konsumen," pungkasnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya