Berita

Bambang Haryo/Net

Politik

DPR Nilai Tuduhan KPPU Ke PGN Salah Alamat

SABTU, 05 AGUSTUS 2017 | 01:33 WIB | LAPORAN:

Perusahaan Gas Negara (PGN) mendapat pembelaan dari DPR atas gugatan praktik monopoli yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Di mata DPR, tuduhan KPPU itu salah alamat. Sebab, sebuah BUMN yang bertugas mengelola sumber daya alam untuk dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

"Ya, ini (gugatan KPPU) aneh ya. Karena berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang di dalamnya harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Yang dilakukan PGN itu berhubungan dengan gas. Gas itu kekayaan alam dan ini sebenarnya dalam UU harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat," ucap Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo, Jumat (4/8).


KPPU menganggap PGN telah melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penentuan harga gas industri di Medan, Sumatera Utara. Gugatan ini berawal dari keluhan kalangan industri mengenai pasokan gas yang tidak memadai dan harga yang melambung tinggi.

Bambang tidak setuju jika disebut harga gas yang dijual PGN mahal. Kata dia, kalau dibandingkan dengan Pertamina, harga gas PGN jauh lebih murah.

"Harga gas Pertamina dulu itu 2,5 dolar AS per MMBTU. Kemudian, PGN cuma 1,3 dolar AS per MMBTU. Jika itu diberikan ke Sumatera Utara, pasti akan jauh lebih murah dari suplier yang lain, dalam hal ini termasuk Pertagas," lanjutnya.

Menurut politisi Gerindra ini, dalam kasus PGN ini, KPPU harusnya melihat kemampuan BUMN dalam mengelola dan mendistribusikan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat. Sebab, gas yang didistribusikan PGN diatur dan dikelola juga oleh Pemerintah.

“Jadi, tidak tepat ya kalau PGN dituduh monopoli. Diharapkan hakim juga sesuai dan menggunakan pasal yang memang BUMN dikecualikan dalam praktik monopoli," tuturnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya