Anggota Fraksi Golkar DPR Fadel Muhammad ikut bersuara atas polemik penindakan pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU). Dia berharap, penindakan yang dilakukan Satgas Pangan itu menjadi momentum bagi Pemerintah untuk menata ulang struktur pangan nasional sekaligus melawan praktik kartel pangan yang selama ini banyak terjadi.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Agribisnis Indonesia (MAI) ini, Pemerintah tidak boleh lengah dalam pengamanan pangan nasional. Pemerintah harus selalu waspada dan cepat melakukan antisipasi terhadap segala kemungkinan yang dapat memicu kartel pangan di masyarakat.
“Kita tidak boleh lengah. Kita harus selalu waspada dan antisipasi terhadap gejala yang terjadi, sehingga struktur industri perberasan kembali on the right track sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan,†ucapnya, Jumat (4/8).
Kata Fadel, beras berbeda dengan jenis pangan lain. Beras merupakan bahan pangan pokok yang memengaruhi hajat hidup masyarakat. Karena itu, Pemerintah berkewajiban mengatur dan mengawasinya.
Anggota Komisi VII DPR ini melihat, tren ketimpangan struktur industri perberasan kian riskan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2012, terdapat 182 ribu penggilingan. Sebanyak 94 persen adalah penggilingan kecil dan keliling dengan kapasitas kurang 1,5 ton per jam. Sedangkan penggilingan besar hanya ada 1 persen tapi memiliki kapasitas di atas 3 ton per jam.
“Bahkan, ada lima perusahaan sangat besar dengan fasilitas pabrik penggilingan beras terpadu (rice processing complex/RPC) berkapasitas mencapai ratusan ribu ton per tahun. RPC unggul dalam efisiensi teknis dan ekonomis. Sementara penggilingan kecil dan keliling tidak efisien secara teknis,†beber Fadel.
Lima perusahaan perberasan yang sangat besar yang dimaksud Fadel adalah PT Tiga Pilar Sejahtera, PT PBS, PT PUI, PT PLI, dan PT SEP. Adapun PT Tiga Pilar Sejahtera merupakan induk usaha PT IBU. Perusahaan ini memiliki kapasitas 810 ribu ton per tahun pada 2017 dan berencana meningkatkan produksi mencapai 2 juta ton per tahun pada 2020. Dengan kapasitas itu, PT Tiga Pilar Sejahtera akan menguasai 5 persen pangsa beras nasional.
Berdasarkan catatan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), kapasitas total penggilingan seluruh Indonesia mencapai 200 juta ton gabah. Dengan produksi gabah nasional 79,3 juta ton, dipastikan terjadi persaingan kuat antarpenggilingan dalam menyerap gabah dan diyakini pemenangnya adalah perusahaan kakap tadi.
"Apabila ada kolusi di antara mereka, maka terjadi kartel beras. Bila berjalan bertahun-tahun, ibarat bola salju, menggulung kian besar dan menggurita. Hal ini tidak boleh terjadi dan harus diatur sejak sekarang," jelas Fadel.
Menurut politisi asal Gorontalo ini, UU Pangan sebenarnya sudah cukup komprehensif dengan melindungi petani, mengatur distribusi, pemasaran, perdagangan, dan stabilisasi pasokan. UU Pangan bahkan mengatur harga pada tingkat produsen dan konsumen. Jadi, Pemerintah cukup melaksanakan UU itu dengan baik.
[ian]