Berita

Rapat Internal PPP/Dok.PPP

Politik

PPP Kubu Djan Rapat Internal Bahas Surat Terbaru Kemendagri

JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta melakukan rapat Internal dikantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Jakarta Pusat jelang akhir pekan ini.

Rapat itu dilakukan untuk menanggapi langkah yang diambil oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan Surat No 213/2600/Polpum yang berisi tentang penjelasan soal penyaluran bantuan keuangan kepada PPP muktamar Pondok Gede yang dipimpin Ketua Umum Rohamurmuziy.

Ketua Mahkamah Partai PPP muktamar Jakarta, M Thahir Saimima mengatakan, rapat internal yang digelar pada prinsipnya dilakukan untuk memberikan dukungan moral, politik dan hukum kepada DPP atas terbitnya surat dari Kemendagri tersebut.


"DPP sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri atas terbitnya surat  dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum. Surat tersebut juga tersebar ke Dewan Pimpinan Wilayah," ujarnya (Jumat, 4/8).

Ia menuturkan kekecewaanya atas penerbitan surat tersebut. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemendagri  tidak mengerti bahwa keputusan muktamar Pondok Gede kubu Romy tidak sah.

"Keputusan Menteri nomor 6 tentang  pengesahan hasil Muktamar Pondok Gede itu kan masih di sengketa kan dan putusan Djan Farid sah. Jadi keputusan muktamar Pondok gede belum selesai, dan surat Mendagri itu tidak sah," sambungnya.

Tidak hanya itu, jelasnya, dengan terbitnya surat tersebut juga semakin menunjukan bahwa pemerintah hanya bisa memperkeruh suasana konflik PPP.

"Harusnya pemerintah ada status quo karena persoalan ini masih jalan terus," sambungnya.

"Sebab, putusan pengadilan itu ada tiga. Pertama mengambilkan seluruhnya, mengambulkan sebagian, dan menyatakan gugat tidak diterima. Kalau begitu maka 'draw' dan akan kembali ke Mahkamah partai yang sudah jelas melegalkan PPP Djan Faridz," jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota Mahkamah Partai PPP Muktamar Jakarta, Teddy Anwar menjelaskan, tindakan Kemendagri tersebut juga bisa mengarah pada tindakan pidana korupsi.

"Sudah jelas PK kubu Romy itu tidak bisa digunakan dan menabrak undang-ndang Parpol itu sendiri, bisa merupakan tindakan korupsi bila memang dana tersebut cairkan," ujarnya. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya