Berita

Rapat Internal PPP/Dok.PPP

Politik

PPP Kubu Djan Rapat Internal Bahas Surat Terbaru Kemendagri

JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta melakukan rapat Internal dikantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Jakarta Pusat jelang akhir pekan ini.

Rapat itu dilakukan untuk menanggapi langkah yang diambil oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan Surat No 213/2600/Polpum yang berisi tentang penjelasan soal penyaluran bantuan keuangan kepada PPP muktamar Pondok Gede yang dipimpin Ketua Umum Rohamurmuziy.

Ketua Mahkamah Partai PPP muktamar Jakarta, M Thahir Saimima mengatakan, rapat internal yang digelar pada prinsipnya dilakukan untuk memberikan dukungan moral, politik dan hukum kepada DPP atas terbitnya surat dari Kemendagri tersebut.


"DPP sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri atas terbitnya surat  dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum. Surat tersebut juga tersebar ke Dewan Pimpinan Wilayah," ujarnya (Jumat, 4/8).

Ia menuturkan kekecewaanya atas penerbitan surat tersebut. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemendagri  tidak mengerti bahwa keputusan muktamar Pondok Gede kubu Romy tidak sah.

"Keputusan Menteri nomor 6 tentang  pengesahan hasil Muktamar Pondok Gede itu kan masih di sengketa kan dan putusan Djan Farid sah. Jadi keputusan muktamar Pondok gede belum selesai, dan surat Mendagri itu tidak sah," sambungnya.

Tidak hanya itu, jelasnya, dengan terbitnya surat tersebut juga semakin menunjukan bahwa pemerintah hanya bisa memperkeruh suasana konflik PPP.

"Harusnya pemerintah ada status quo karena persoalan ini masih jalan terus," sambungnya.

"Sebab, putusan pengadilan itu ada tiga. Pertama mengambilkan seluruhnya, mengambulkan sebagian, dan menyatakan gugat tidak diterima. Kalau begitu maka 'draw' dan akan kembali ke Mahkamah partai yang sudah jelas melegalkan PPP Djan Faridz," jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota Mahkamah Partai PPP Muktamar Jakarta, Teddy Anwar menjelaskan, tindakan Kemendagri tersebut juga bisa mengarah pada tindakan pidana korupsi.

"Sudah jelas PK kubu Romy itu tidak bisa digunakan dan menabrak undang-ndang Parpol itu sendiri, bisa merupakan tindakan korupsi bila memang dana tersebut cairkan," ujarnya. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya