Berita

Foto/Net

Politik

Mendagri: Parah!

Dana Desa Jadi Bancakan Jaksa dan Bupati
JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 10:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mendagri Tjahjo Kumolo sedih dengan munculnya kasus dugaan korupsi dana desa. Tjahjo bilang, kasus bancakan dana desa itu parah karena sudah melibatkan bupati, orang inspektorat, jaksa sampai kepala desa. Dia meminta masyarakat ikut mengawasi karena dana desa rawan disalahgunakan.

Kasus yang dibicarakan Tjahjo adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Dassok, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK kemarin, telah menahan lima orang tersangka di rutan yang berbeda. Mereka yang ditahan adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin (NS) dan bawahannya Sutjipto Utomo dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM). Kelima tersangka ini ditahan untuk 20 hari pertama.

Dalam kasus itu, Tjahjo mengeluhkan seorang inspektorat yang seharusnya mengawasi agar tidak ada anggaran diselewengkan malah ikut serta memberi uang suap kepada Kajari.


"Padahal tugas inspektorat daerah mengawasi, kalau inspektotat terlibat mau apa lagi. Silakan KPK memprosesnya," kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, pemerintah sudah membangun sistem pencegahan agar dana desa tidak menjadi bancakan untuk dikorupsi. Salah satunya melalui pengawasan dari inspektorat daerah. Namun, jika inspektorat daerah justru bekerja sama untuk mengkorupsi dana desa ini sebuah kejadian yang memprihatinkan.

"Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa dengan oknum kejaksaan dan oknum inspektorat ya ini sudah parah," ungkapnya.

Menteri asal PDIP ini menyampaikan, KPK sudah sejak lama mengingatkan kepada Kemendagri dan Kementerian Desa untuk mencermati penggunaan dana desa. Presiden pun sudah meminta Kemendagri memberikan penataran penguatan aparatur desa dan cara mempertanggungjawabkan keuangan desa. Pihaknya juga sudah mempersiapkan mengenai keterbukaan data. Sehingga semua orang bisa mengakses program desanya, data penggunaaan keuangan desanya. Karena itu, dia mengimbau masyarakat berpartisipasi. "Jangan hanya anggaran desa dikerjakan oleh sekelompok kecil orang, harus bagaimana partisipasi masyarakat agar bisa optimal," kata Tjahjo.

Menurutnya, pola sistem manejemen desa dan perencanaan dengan anggaran yang ada tidak boleh diborongkan. Langkah-langkah itu sebaiknya dilakukan dengan sistem padat karya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Kajari Pamekasan diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Awalnya, menurut Syarif, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Menurut Syarif, dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan. Syarif mengatakan, setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya