Berita

Diskusi Krisis Energi/RMOL

Politik

Atasi Krisis Energi, Pemerintah dan DPR Didesak Untuk Revisi UU Migas

JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 01:40 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dan DPR RI diminta untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini untuk mengatasi krisis energi di Indonesia serta meningkatkan kebutuhan energi nasional.

Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sampe L Purba menjelaskan saat ini kebutuhan konsumsi bahan bakar minyak nasional sebesar 1,6 juta barel per hari.

Jumlah tersebut bertolak belakang dengan kapasitas kilang minyak yang hanya bisa menampung 1 juta barel perhari. Selain itu, produksi minyak mentah nasional hanya 800 ribu barel per hari. Sisanya lanjut Sampe, Indonesia mengimpor 600 ribu barel per hari.


"Total impor minyak mentah dan BBM Indonesia sebesar 1,4 juta barel perhari. Hal ini menandakan Indonesia sudah krisis energi khususnya minyak," kata Sampe saat diskusi yang diadakan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) bertajuk 'Revisi UU Migas Untuk ketahanan Energi pro Rakyat' di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (3/8).

Lebih lanjut, Sampe menilai, sektor Migas Nasional dapat memberi manfaat jika diusahakan dengan seimbang, berkeadilan dan berdimensi luas.

Hal itu jugalah perlu ada tata kelola migas yang mencerminkan kondisi nyata. Sebab investor dalam bidang migas perlu kepastian, perlindungan dan kondusivitas regulasi ditengah persaingan nasional, regional dan global.

"Undang-undang Migas sangat Fundamental sebagai perwujudan kedaulatan negara, demokrasi ekonomi dan kepentingan rakyat yang berkeadilan. Karena itu penyusunannya tidak boleh bersifat pragmatis jangka pendek," ujar Sampe.

"Tapi harus visioner, komperhensid serta mampu menjawab dan memenangi tantangan nasional, regional dan global," imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, ketua DPP Pospera Bidang ESDM Erwin Usman menyampaikan saat ini ada dua kutub pendapat dalam revisi UU Migas. Pertama mengenai kelembagaan hulu Migas yakni menggabungkn fungsi SKK Migas di dalam pertamina. Disisi lain, ada pendapat yang mengusulkan membentuk badan usaha khusus yang terpisah dari Pertamina.

"Dinamika ini perlu dicermati secara matang agar keputusan yang diambil berpihak kepada ketahanan energi yang pro rakyat, karena itu kita harus benar-benar mengawal dan terlibat dalam Revisi UU Migas kali ini," demikian Erwin.[san]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya