Berita

PPP/Net

Politik

KAKI: Surat Kemendagri Memperkeruh Dualisme Kepemimpinan Di PPP

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 20:07 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Campur tangan pemerintah semakin memperkeruh masalah yang terjadi di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Begitu kata Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, merujuk pada Surat No 213/2600/Polpum yang dikeluarkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengenai penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan yang selama ini dibekukan, kepada PPP dengan Ketua Umum Rohamurmuziy.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian dalam Negeri mempersilahkan kepada Kepala Badan Kesbangpol daerah untuk menganggarkan dan menyalurkan dana Banpol ke PPP kubu Romy.


Menanggapi hal tersebut, Afirin, PPP kubu Romy sampai saat ini belum bisa menunjukan salinan putusan PK yang sering ia sebutkan.

"Intinya campur tangan pemerintah yang membuat kisruh. Padahal jelas dalam UU partai, sengketa hanya sampai tingkat kasasi," jelasnya dalam keterangan kepada redaksi pekan ini.

"Kubu Romy mengklaim secara sah memimpin PPP berbekal putusan PK. Padahal saat di tanyakan salinannya. Romy sendiri tidak bisa menjawab," sambungnya.

Ia pun menyarankan agar sebaiknya pemerintah dapat menunggu putusan hukum tetap soal sengketa dualisme PPP ini. Jika tidak maka ada potensi terjadinya pidana korupsi yang bisa merugikan kader PPP didaerah.

"Dana Kesbangpol kan di berikan atas dasa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu di dasari hasil pengadilan. Menurut saya, karena sudah kental sekali campur tangannya. Seharusnya bisa tetap berada di jalur hukum, sampai ketetapan final," tambahnya.

Kendati demikian, tegas dia, bila Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan penyaluran bantuan keuangan kepada (PPP) kubu Romy, maka sebaiknya kubu Djan melakukan gugatan ke pengadilan.

"Jika nanti selanjutnya ada perubahan, bisa direvisi melalu revisi SK atau pencabutan SK. Tapi jika parpol pemenang nanti dirugikan, ajukan gugatan lagi," tandasnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya