Berita

PPP/Net

Politik

KAKI: Surat Kemendagri Memperkeruh Dualisme Kepemimpinan Di PPP

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 20:07 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Campur tangan pemerintah semakin memperkeruh masalah yang terjadi di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Begitu kata Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, merujuk pada Surat No 213/2600/Polpum yang dikeluarkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengenai penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan yang selama ini dibekukan, kepada PPP dengan Ketua Umum Rohamurmuziy.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian dalam Negeri mempersilahkan kepada Kepala Badan Kesbangpol daerah untuk menganggarkan dan menyalurkan dana Banpol ke PPP kubu Romy.


Menanggapi hal tersebut, Afirin, PPP kubu Romy sampai saat ini belum bisa menunjukan salinan putusan PK yang sering ia sebutkan.

"Intinya campur tangan pemerintah yang membuat kisruh. Padahal jelas dalam UU partai, sengketa hanya sampai tingkat kasasi," jelasnya dalam keterangan kepada redaksi pekan ini.

"Kubu Romy mengklaim secara sah memimpin PPP berbekal putusan PK. Padahal saat di tanyakan salinannya. Romy sendiri tidak bisa menjawab," sambungnya.

Ia pun menyarankan agar sebaiknya pemerintah dapat menunggu putusan hukum tetap soal sengketa dualisme PPP ini. Jika tidak maka ada potensi terjadinya pidana korupsi yang bisa merugikan kader PPP didaerah.

"Dana Kesbangpol kan di berikan atas dasa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu di dasari hasil pengadilan. Menurut saya, karena sudah kental sekali campur tangannya. Seharusnya bisa tetap berada di jalur hukum, sampai ketetapan final," tambahnya.

Kendati demikian, tegas dia, bila Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan penyaluran bantuan keuangan kepada (PPP) kubu Romy, maka sebaiknya kubu Djan melakukan gugatan ke pengadilan.

"Jika nanti selanjutnya ada perubahan, bisa direvisi melalu revisi SK atau pencabutan SK. Tapi jika parpol pemenang nanti dirugikan, ajukan gugatan lagi," tandasnya. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya