Berita

PPP/Net

Politik

KAKI: Surat Kemendagri Memperkeruh Dualisme Kepemimpinan Di PPP

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 20:07 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Campur tangan pemerintah semakin memperkeruh masalah yang terjadi di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Begitu kata Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, merujuk pada Surat No 213/2600/Polpum yang dikeluarkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengenai penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan yang selama ini dibekukan, kepada PPP dengan Ketua Umum Rohamurmuziy.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian dalam Negeri mempersilahkan kepada Kepala Badan Kesbangpol daerah untuk menganggarkan dan menyalurkan dana Banpol ke PPP kubu Romy.


Menanggapi hal tersebut, Afirin, PPP kubu Romy sampai saat ini belum bisa menunjukan salinan putusan PK yang sering ia sebutkan.

"Intinya campur tangan pemerintah yang membuat kisruh. Padahal jelas dalam UU partai, sengketa hanya sampai tingkat kasasi," jelasnya dalam keterangan kepada redaksi pekan ini.

"Kubu Romy mengklaim secara sah memimpin PPP berbekal putusan PK. Padahal saat di tanyakan salinannya. Romy sendiri tidak bisa menjawab," sambungnya.

Ia pun menyarankan agar sebaiknya pemerintah dapat menunggu putusan hukum tetap soal sengketa dualisme PPP ini. Jika tidak maka ada potensi terjadinya pidana korupsi yang bisa merugikan kader PPP didaerah.

"Dana Kesbangpol kan di berikan atas dasa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu di dasari hasil pengadilan. Menurut saya, karena sudah kental sekali campur tangannya. Seharusnya bisa tetap berada di jalur hukum, sampai ketetapan final," tambahnya.

Kendati demikian, tegas dia, bila Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan penyaluran bantuan keuangan kepada (PPP) kubu Romy, maka sebaiknya kubu Djan melakukan gugatan ke pengadilan.

"Jika nanti selanjutnya ada perubahan, bisa direvisi melalu revisi SK atau pencabutan SK. Tapi jika parpol pemenang nanti dirugikan, ajukan gugatan lagi," tandasnya. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya