Berita

Hukum

Rudi Indra Prasetya Sudah Bukan Kepala Kejari Pamekasan

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung memastikan Rudi Indra Prasetya sudah tidak lagi menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan.

Jabatan Rudi dicabut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap menyangkut perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, menjelaskan, jabatan Rudi tercabut secara otomatis. Tetapi, untuk pemecatannya sebagai pegawai Korps Adhyaksa masih menunggu hingga proses hukum tuntas.


"Sekarang ini sudah dinonaktifkan karena dia sudah tersangka dengan melalui mekanisme yang tidak langsung," kata Rum saat gelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Terkait proses hukum terhadap Rudi, Rum menegaskan pula bahwa Korps Adhyaksa tidak akan memberi pendampingan atau berusaha membela Rudi. Kejaksaan akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK dalam melakukan penyidikan.

"Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum karenanya semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri," ucap Rum.

Diberitakan kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Diduga, OTT terkait kasus penggelapan dan penggunaan dana Anggaran Dana Desa Kabupaten Pamekasan tahun Anggaran 2015-2016 yang ditangani Kejari Pamekasan.

Sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan dalam perkara itu. Mereka adalah Rudi Indra; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin. Mereka semua diduga terlibat kongkalikong untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya