Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Pertahanan

Cabut Subsidi BBM, Menteri Susi Mengangkangi UU

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti disebut telah melakukan jalan pintas dalam pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama solar bagi nelayan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menegaskan, langkah itu bisa dianggap telah mengangkangi UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
 
Menteri Susi, kata dia, juga telah gagal memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil, yang mengakibatkan nelayan Indonesia sengsara. Padahal, UU 7/2016 itu telah memandatkan pemerintah agar segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan, utamanya bagi nelayan kecil atau nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 grosstone (GT).
 

 
"Pemerintah dimandatkan untuk melindungi nelayan kecil, terutama dalam penyedian prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan. Salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil,” tutur Susan Herawati kepada redaksi, Kamis (3/8).

Oleh karena itu, menurut Susan, alasan Menteri Susi mencabut subsidi solar kerena selama ini dinikmati pengusaha, menunjukan bahwa selama ini telah terjadi tata kelola yang salah dalam penyedian hingga distribusi solar bersubsidi.
 
"Seharusnya Menteri Susi memperbaiki tata kelolanya, bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” ujar Susan.
 
Dia mengingatkan, bagi nelayan kecil, keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan. Dengan kebijakan pencabutan subsidi itu, diprediksi akan mengakibatkan nelayan kecil gulung tikar, hingga berhenti menjadi nelayan.
 
"Karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar,” ujarnya.
 
Sementara itu, Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA Tigor Hutapea menambahkan, Menteri Susi seharusnys segera menjalankan UU No 7 Tahun 2016 dengan melindungi nelayan kecil melalui tata kelola yang baik dalam menyediakan bahan bakar.
 
"Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyediaan hingga penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kecil,” ujar Tigor.
 
Dia menyarankan, langkah yang dapat dilakukan adalah pertama, mengkaji kembali Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 yang membolehkan Kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar. "Dengan adanya Permen ini, kerap dijadikan celah bagi pengusaha perikanan menggunakan solar subsidi untuk industrinya,” kata dia.
 
Kedua, pemerintah harus mengeluarkan aturan penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal dengan ukuran 10 GT.
 
Ketiga, pemerintah perlu segera membangun sarana dan prasarana pengisian bahan bakar di wilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU 7/2016.
 
"Dan, keempat,  melakukan pendataan dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi,” demikian Tigor. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya