Berita

Foto/Net

Nusantara

Polisi Keras Di Kasus Beras

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 10:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo (TW) tersangka kasus dugaan kecurangan dalam memproduksi beras. Tidak hanya ditetapkan tersanga, TW juga ditahan. Ini bukti, kepolisian keras dan tidak main-main untuk kasus beras.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. Penetapan tersangka kepada TW dilakukan selang 13 hari pasca penggerebekan gudang beras PT IBU di Karawang, Kabupaten Bekasi, 20 Juli. "Kita menetapkan satu tersangka atas nama TW menjabat direktur di PT IBU yang kami anggap memiliki tanggungjawab terhadap praktik-praktik kecurangan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, kemarin.

Perlu waktu 13 hari bagi polisi untuk menetapkan TW sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi. Gerak cepat terlihat Selasa (1/7). Penyidik memeriksa 15 orang direksi PT IBU dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, dipertimbangkan sejumlah bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan TW tersangka. "Kemarin (1/8) langsung kita tetapkan tersangka," kata Martinus. Keesokan harinya, TW langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.


Kepolisian keras mengusut kasus ini. Selain menetapkan tersangka kasus kecurangan pangan, korps baju coklat tengah mendalami adanya dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus ini.

"Tentu dalam perkembangan kami akan melakukan satu penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kemudian ini terapkan dikonstuksi pasal pelanggaran Undang-Undang Perlindungan konsumen, Undang-Undang pangan, kemudian kami kontruksikan untuk Undang-Undang TPPU," tegasnya.

Bukan tanpa sebab polisi keras menungkap kasus ini. Pasalnya, urusan beras merupakan hal premier bagi masyarakat. Proses hukum kasus ini, kata Martinus, diharapkan bisa menekan harga beras di pasaran menjadi stabil dan bisa dijangkau masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

"Kami akan berupaya outputnya adalah harga beras ini bisa turun. Kestabilan pangan ini membutuhkan kerja keras secara sinergi, supaya harga-harga beras, harga-harga pangan bisa dijangkau masyarakat kita dan mendapatkan angka kepada nilai-nilai yang memang sudah sesuai dengan aturan-aturan," jelasnya.

Martinus menekankan kepada para pengusaha beras, jika ingin mencari keuntungan dalam penjualan maka harus dilandasi aturan hukum yang sudah ditetapkan.

Satgas Pangan Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang beras PT IBU di Bekasi pada Kamis (20/7). Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago dan Maknyuss yang dijadikan sebagai barang bukti. Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi kandungan beras. Dari dua merk beras tersebut, diduga telah mengubah dan menggunakan gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek. Gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni 'Maknyuss' seharga Rp 13.700 per kilogram dan 'Cap Ayam Jago' seharga Rp 20.400 per kilogram.

Kedua harga itu jauh dari yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 9.000 per kilogram dan berpotensi mematikan pelaku usaha lain. Selain itu, cara mereka membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak kebagian jatah gabah. Dengan membeli harga lebih tinggi, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibanding pelaku usaha lain. Petani juga akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan perusahaan membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.

Oleh karena itu, PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan polisi mulai keras di kasus beras. "Artinya, secara sederhana perusahaan sudah membohongi konsumen dengan iklan atau kemasan yang berbeda dengan isinya. Sebaiknya secepatnya diproses," ujar Fickar kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya