Berita

RMOL

Politik

Pemerintah Didesak Selesaikan PHK Massal Di Cilegon

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN:

Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) mendesak pemerintah segera meninjau ulang Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, serta Permen ESDM 6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Penjualan Mineral ke Luar Negeri.

Pasalnya, kebijakan peraturan tentang hasil pengolahan dan pemurnian tersebut berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

"Kami dan Pemerintah Kota Cilegon meminta kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Sehingga diharapkan industri di Cilegon dapat terbantu dan dapat mengurangi terjadinya PHK massal," jelas Ketua FSP KEP Sunandar kepada wartawan, Rabu (2/8).


Tidak hanya itu, buruh dan pekerja juga mendorong supaya PT Indoferro, PT Indocoke, dan PT Jaya Karya Perdana sebagai perusahaan pengolah bahan tambang mentah untuk beroperasi kembali di Kota Cilegon. Dan melaksanakan ketentuan UU 13/2017 pasal 155 ayat 1 dan ayat 3, supaya tidak terjadi pengangguran.  

Menurut Sunandar, seharusnya perusahaan mematuhi UU 13/2003 tentan Ketenagakerjaan, bukan malah melakukan PHK semena-mena.
"Selama PHK yang dilakukan belum memenuhi ketentuan undang-undang maka kami menyatakan menolak PHK yang berdampak pada bertambahnya pengangguran di Kota Cilegon," tegas Sunandar. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya