Berita

Foto/Net

Nusantara

Tolong Dinkes & Ulama Jelaskan Soal Vaksin, Agar Anak Tidak Jadi Korban

Delapan Sekolah Di Yogya Tolak Imunisasi MR
RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penolakan 8 sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ter­hadap Imunisasi Vaksin MR (measles rubella) membuat geram masyarakat dunia maya. Netizen pun mengusulkan agar ada aturan yang tegas bagi pihak-pihak yang menolak pemberian vaksin terhadap anak.
 
Untuk diketahui, Imunisasi MR adalah program Kementerian Kesehatan yang digelar Agustus 2017 dan September 2017 untuk mence­gah penyakit campak dan rubbela. Meskipun menjadi program nasional dan bersifat gratis, tercatat ada 8 sekolah di Yogyakarta yang menolak vaksin tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Lutfi Hamid mengatakan, seluruh sekolah yang menolak imunisasi MR adalah sekolah swasta setara SD dan SMP di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.


Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan tersebut, salah satunya vaksin yang dipakai dalam imunisasi dianggap haram. Selain itu, pihak sekolah menganggap manusia sudah memiliki kekebalan tubuh sehingga tak perlu diimunisasi.

"Mereka beranggapan dulu tanpa imunisasi, manusia sudah kebal," kata Lutfi.

Sikap 8 sekolah di DIY ini tentu saja membuat geram netizen. Akun @mugibeps menyayangkan penola­kan imunisasi oleh pihak sekolah di Yogyakarta. Ia curiga sekolah tersebut sudah terjangkiti virus radikalisme.

"Waduh sekolah harus dikasih penjelasan yang baik dari manfaat Imunisasi tersebut. Sama dicheck sekolah tersebut apa sudah terjang­kiti virus-virus radikalisme. Kalau murid-murid biasanya nurut. Ini pasti ada oknum guru yang menolak tersebut," cuitnya.

"Dikasih bagus, gratis kok Nolak. Pantesan sakit terus," heran akun @ mr.frihatin.

"Wah, 8 sekolah di DIY tolak imunisasi hanya karena menganggap salah satu vaksin yg dipake haram. *iyya dehh, terserah," cuit akun @ lasMardiyah.

"Ya allah... sampe sebegitunya 8 sekolah ini menyikapi imunisasi dr pihak DinKes. DinKes yakinkan bahwa vaksin halal," kata akun @ mbah76.

"Ajaran sesat sdh msuk diskolah2 jadi vaksin sdh diberitakan SARA," kata akun @Landorundung.

"Tanya ke ortu murid, mau nggak di vaksin, jika gak mau ya sudah ... kucing aja di vaksin kok," kata akun @cadarmerah.

"Kalo nggak mau divaksin biarkan saja, toh mereka yg akan menanggung resikonya,yg penting pemer­intah sudah melakukan tugasnya..," cuit akun @dedisegala26.

"Vaksinasi berdasarkan UU, jadi wajib. Agustus vaksin MR gratis untuk siswa. #ImunisasiBisa #CegahCampakRubella #EndMeaslesRubella @KemenkesRI," kata akun @IdriaSalim.

"Orang tua yang tolak vaksin anak harusnya masuk penjara gak sih? Itu kan abusive. Ugh, i hate her even more," kicau akun @mardianawita.

"Kalau di luar negeri jelas. Wajib, harus ada sertifikat vaksin. Kalau ngga ada si bocah ditolak sekolah. Meminimalisir resiko. Tugasnya pe­merintah," timpal akun @vkasiran.

"Allah menciptakan manusia dengan kecerdasan untuk membuat vak­sin," kata akun @aldithedexstorm.

Sementara akun @wansu meminta para ulama untuk menjelaskan ba­gaimana sebenarnya hukum vaksin itu. "Para ulama harus menjelaskan masalah vaksin," harapnya.

Memang sempat berhembus kabar, beberapa waktu lalu vaksin tersebut terindikasi mengandung babi. Juliman MM, Direktur Utama PT Bio Farma, selaku pihak penye­dia vaksin MR memastikan, vaksin tersebut halal, meskipun tidak ada stempel halal MUI.

"Kalau halal memang belum disertifikasi, tapi kan MUI sudah membolehkan juga imunisasi ini, karena penyakit ini jika dibiarkan dapat mengakibatkan cacat, jadi diwajibkan MUI," katanya.

Terkait dari mana asalnya, Juliman mengaku bahwa vaksin MR diimpor dari India, satu-satunya didunia yang diakui WHO.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengata­kan, ketentuan soal imunisasi telah dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 4/2016 tentang imunisasi. Dalam fatwa itu imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah ter­jadinya suatu penyakit tertentu.

"Imunisasi bisa menjadi wajib ketika seseorang yang tidak diimu­nisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan per­manen yang mengancam jiwa," kata Asrorun Ni’am Sholeh.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, tidak akan memberi sanksi kepada sekolah-sekolah yang menolak imunisasi. Ia lebih memilih menjelaskan daripada memberikan sanksi-sanksi.

"Tidak akan ada sanksi, kita harus dekati dan menjelaskan, mereka pu­nya hak bertanya," kata Nila.

Namun, ia mengingatkan, campak saja sangat riskan bila terkena ibu hamil, terutama trisemester pertama atau tiga bulan awal kehamilan. Nilai menuturkan, tanpa imunisasi, campak bisa membuat anak-anak cacat saat dilahirkan.

Campak, lanjut Nila, bersifat komplikasi karena bisa membuat anak-anak buta, tuli atau penyakit jantung bila memang sudah masuk ke jantung. Karenanya, ia merasa penyakit campak saja sudah meru­pakan beban berat bagi generasi ke depan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya