Berita

Moeldoko/Net

Wawancara

Moeldoko: Regulasi Tata Niaga Beras Harus Dibenahi, Jangan Seperti RBT, Rencana Baru Bangun Tidur

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Panglima TNI ini me­nilai ke depan harus ada perbai­kan menyeluruh terkait aturan main tata niaga beras, agar kesalahpahaman dalam kasus penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul (IBU) produsen beras merk Maknyuss dan Ayam Jago tak terjadi lagi.

Seperti diketahui, gudang PT IBU di Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu digerebek polisi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penggerebekan dugaan praktik penimbunan be­ras itu. PT IBU diduga, menjual beras jenis IR 64 dengan harga Rp 20 ribu. Padahal itu adalah beras medium yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp 9 ribu.


Berikut pandangan Jenderal Moeldoko terkait perkara PT IBU dan evaluasi menyeluruh dari tata niaga beras;

Bagaimana Anda melihat kejadian penggerebekan gu­dang PT IBU yang dilaku­kan Satgas Pangan beberapa waktu lalu?
Saya senang dengan Satgas Pangan melakukan ini. Karena apa? Karena sebenarnya kalau kita mau lihat, semuanya begitu jelas di pasar. Harga di pasar dengan biaya produksi petani sangat berbeda. Harusnya ini segera dibenahi.

Menurut Anda apa sih yang harus dibenahi?
Regulasinya. Regulasi di ta­hap peredaran beras dan pen­gawasannya belum maksimal. Jangan seperti RBT, rencana baru bangun tidur. Kalau semua sudah di-brand sejak awal tentu tidak akan begini.

Pembenahan seperti apa yang harus dilakukan?
Harus jelas dari mulai bu­didaya, pasca panen, hingga tata niaga atau proses penjualan. Selain itu, pemerintah juga harus membenahi sektor hulunya. Salah satunya masalah masalah akses permodalan bagi petani.

Kenapa masalah permoda­lan diutamakan?
Petani itu hanya memperoleh keuntungan kurang dari Rp 2 juta setiap bulannya. Itu terlalu kecil. Padahal petani itu harus minimim menghasilakan 7 ton, sehingga persoalan modal jadi yang pertama. Selain masalah modal, subsidi benih juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Kenapa begitu?
Karena proses distribusi yang tidak bagus. Ini yang dirasakan oleh petani, pada saat dia butuh pupuk tapi barangnya tidak ada, kalau pun ada barangnya terlambat gitu, ini yang ser­ing terjadi dan keluhan ini ada di mana-mana. Menurut saya perlu dievaluasi distribusinya. Kalau memang ini tidak bisa diuntungkan besar kepada para petani, mungkin perlu dicek lagi apakah perlu subsidi pupuk diberikan saat kapan dan harga yang ditetapkan petani Bulog. Petani sudah menikmati itu, lebih ke subsidi harga, ini perlu dikaji lagi harus ada solusi.

Lalu menurut Anda distri­businya baiknya seperti apa?
Menurut saya subsidi bisa dialihkan ketika pasca panen. Contohnya dengan mem­beli gabah hasil panen para petani. Misalnya, harga gabah yang semula dipatok Rp 3.700 per kilogram, dibeli pemer­intah dengan harga Rp 5000 sampai Rp 6000 per kilogram. Dengan begitu, uang pemer­intah bisa dirasakan langsung oleh petani. Karena justru yang diinginkan oleh para petani adalah melindungi harga pasca panen. Sebenarnya bagi para petani sepanjang dia bisa men­jual setinggi-tingginya harga itu sangat nikmat bagi dia. Jadi jangan dibatasi harga yang harus dijual petani saya. Kalau dibatasi dia akan rugi.

Kalau untuk pengaturan subsidi pupuk dan benih ba­gaimana?
Jadi tidak ada lagi subsidi benih dan pupuk yang jumlah­nya Rp 31 triliun. Mungkin lebih bagus dialihkan ke harga gabah yang lebih baik sehingga penda­patan petani ada peningkatan. Daripada tidak menikmati, mend­ing harganya yang diperbaiki saat panen. Saya sebagai ketua HKTI tidak mau dong petani saya menderita. Petani itu jangan miskin, harus kaya. Makanya saya usulkan subsidinya bukan di awal, tetapi di akhir, yaitu sub­sudi harga besar, misalnya dari harga Rp. 3.500, naik disubsidi menjadi Rp 4.500 atau Rp 5.000. Dengan begitu, petani akan se­makin sejahtera. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya