Berita

Moeldoko/Net

Wawancara

Moeldoko: Regulasi Tata Niaga Beras Harus Dibenahi, Jangan Seperti RBT, Rencana Baru Bangun Tidur

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Panglima TNI ini me­nilai ke depan harus ada perbai­kan menyeluruh terkait aturan main tata niaga beras, agar kesalahpahaman dalam kasus penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul (IBU) produsen beras merk Maknyuss dan Ayam Jago tak terjadi lagi.

Seperti diketahui, gudang PT IBU di Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu digerebek polisi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penggerebekan dugaan praktik penimbunan be­ras itu. PT IBU diduga, menjual beras jenis IR 64 dengan harga Rp 20 ribu. Padahal itu adalah beras medium yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp 9 ribu.


Berikut pandangan Jenderal Moeldoko terkait perkara PT IBU dan evaluasi menyeluruh dari tata niaga beras;

Bagaimana Anda melihat kejadian penggerebekan gu­dang PT IBU yang dilaku­kan Satgas Pangan beberapa waktu lalu?
Saya senang dengan Satgas Pangan melakukan ini. Karena apa? Karena sebenarnya kalau kita mau lihat, semuanya begitu jelas di pasar. Harga di pasar dengan biaya produksi petani sangat berbeda. Harusnya ini segera dibenahi.

Menurut Anda apa sih yang harus dibenahi?
Regulasinya. Regulasi di ta­hap peredaran beras dan pen­gawasannya belum maksimal. Jangan seperti RBT, rencana baru bangun tidur. Kalau semua sudah di-brand sejak awal tentu tidak akan begini.

Pembenahan seperti apa yang harus dilakukan?
Harus jelas dari mulai bu­didaya, pasca panen, hingga tata niaga atau proses penjualan. Selain itu, pemerintah juga harus membenahi sektor hulunya. Salah satunya masalah masalah akses permodalan bagi petani.

Kenapa masalah permoda­lan diutamakan?
Petani itu hanya memperoleh keuntungan kurang dari Rp 2 juta setiap bulannya. Itu terlalu kecil. Padahal petani itu harus minimim menghasilakan 7 ton, sehingga persoalan modal jadi yang pertama. Selain masalah modal, subsidi benih juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Kenapa begitu?
Karena proses distribusi yang tidak bagus. Ini yang dirasakan oleh petani, pada saat dia butuh pupuk tapi barangnya tidak ada, kalau pun ada barangnya terlambat gitu, ini yang ser­ing terjadi dan keluhan ini ada di mana-mana. Menurut saya perlu dievaluasi distribusinya. Kalau memang ini tidak bisa diuntungkan besar kepada para petani, mungkin perlu dicek lagi apakah perlu subsidi pupuk diberikan saat kapan dan harga yang ditetapkan petani Bulog. Petani sudah menikmati itu, lebih ke subsidi harga, ini perlu dikaji lagi harus ada solusi.

Lalu menurut Anda distri­businya baiknya seperti apa?
Menurut saya subsidi bisa dialihkan ketika pasca panen. Contohnya dengan mem­beli gabah hasil panen para petani. Misalnya, harga gabah yang semula dipatok Rp 3.700 per kilogram, dibeli pemer­intah dengan harga Rp 5000 sampai Rp 6000 per kilogram. Dengan begitu, uang pemer­intah bisa dirasakan langsung oleh petani. Karena justru yang diinginkan oleh para petani adalah melindungi harga pasca panen. Sebenarnya bagi para petani sepanjang dia bisa men­jual setinggi-tingginya harga itu sangat nikmat bagi dia. Jadi jangan dibatasi harga yang harus dijual petani saya. Kalau dibatasi dia akan rugi.

Kalau untuk pengaturan subsidi pupuk dan benih ba­gaimana?
Jadi tidak ada lagi subsidi benih dan pupuk yang jumlah­nya Rp 31 triliun. Mungkin lebih bagus dialihkan ke harga gabah yang lebih baik sehingga penda­patan petani ada peningkatan. Daripada tidak menikmati, mend­ing harganya yang diperbaiki saat panen. Saya sebagai ketua HKTI tidak mau dong petani saya menderita. Petani itu jangan miskin, harus kaya. Makanya saya usulkan subsidinya bukan di awal, tetapi di akhir, yaitu sub­sudi harga besar, misalnya dari harga Rp. 3.500, naik disubsidi menjadi Rp 4.500 atau Rp 5.000. Dengan begitu, petani akan se­makin sejahtera. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya