Berita

Moeldoko/Net

Wawancara

Moeldoko: Regulasi Tata Niaga Beras Harus Dibenahi, Jangan Seperti RBT, Rencana Baru Bangun Tidur

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Panglima TNI ini me­nilai ke depan harus ada perbai­kan menyeluruh terkait aturan main tata niaga beras, agar kesalahpahaman dalam kasus penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul (IBU) produsen beras merk Maknyuss dan Ayam Jago tak terjadi lagi.

Seperti diketahui, gudang PT IBU di Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu digerebek polisi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penggerebekan dugaan praktik penimbunan be­ras itu. PT IBU diduga, menjual beras jenis IR 64 dengan harga Rp 20 ribu. Padahal itu adalah beras medium yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp 9 ribu.


Berikut pandangan Jenderal Moeldoko terkait perkara PT IBU dan evaluasi menyeluruh dari tata niaga beras;

Bagaimana Anda melihat kejadian penggerebekan gu­dang PT IBU yang dilaku­kan Satgas Pangan beberapa waktu lalu?
Saya senang dengan Satgas Pangan melakukan ini. Karena apa? Karena sebenarnya kalau kita mau lihat, semuanya begitu jelas di pasar. Harga di pasar dengan biaya produksi petani sangat berbeda. Harusnya ini segera dibenahi.

Menurut Anda apa sih yang harus dibenahi?
Regulasinya. Regulasi di ta­hap peredaran beras dan pen­gawasannya belum maksimal. Jangan seperti RBT, rencana baru bangun tidur. Kalau semua sudah di-brand sejak awal tentu tidak akan begini.

Pembenahan seperti apa yang harus dilakukan?
Harus jelas dari mulai bu­didaya, pasca panen, hingga tata niaga atau proses penjualan. Selain itu, pemerintah juga harus membenahi sektor hulunya. Salah satunya masalah masalah akses permodalan bagi petani.

Kenapa masalah permoda­lan diutamakan?
Petani itu hanya memperoleh keuntungan kurang dari Rp 2 juta setiap bulannya. Itu terlalu kecil. Padahal petani itu harus minimim menghasilakan 7 ton, sehingga persoalan modal jadi yang pertama. Selain masalah modal, subsidi benih juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Kenapa begitu?
Karena proses distribusi yang tidak bagus. Ini yang dirasakan oleh petani, pada saat dia butuh pupuk tapi barangnya tidak ada, kalau pun ada barangnya terlambat gitu, ini yang ser­ing terjadi dan keluhan ini ada di mana-mana. Menurut saya perlu dievaluasi distribusinya. Kalau memang ini tidak bisa diuntungkan besar kepada para petani, mungkin perlu dicek lagi apakah perlu subsidi pupuk diberikan saat kapan dan harga yang ditetapkan petani Bulog. Petani sudah menikmati itu, lebih ke subsidi harga, ini perlu dikaji lagi harus ada solusi.

Lalu menurut Anda distri­businya baiknya seperti apa?
Menurut saya subsidi bisa dialihkan ketika pasca panen. Contohnya dengan mem­beli gabah hasil panen para petani. Misalnya, harga gabah yang semula dipatok Rp 3.700 per kilogram, dibeli pemer­intah dengan harga Rp 5000 sampai Rp 6000 per kilogram. Dengan begitu, uang pemer­intah bisa dirasakan langsung oleh petani. Karena justru yang diinginkan oleh para petani adalah melindungi harga pasca panen. Sebenarnya bagi para petani sepanjang dia bisa men­jual setinggi-tingginya harga itu sangat nikmat bagi dia. Jadi jangan dibatasi harga yang harus dijual petani saya. Kalau dibatasi dia akan rugi.

Kalau untuk pengaturan subsidi pupuk dan benih ba­gaimana?
Jadi tidak ada lagi subsidi benih dan pupuk yang jumlah­nya Rp 31 triliun. Mungkin lebih bagus dialihkan ke harga gabah yang lebih baik sehingga penda­patan petani ada peningkatan. Daripada tidak menikmati, mend­ing harganya yang diperbaiki saat panen. Saya sebagai ketua HKTI tidak mau dong petani saya menderita. Petani itu jangan miskin, harus kaya. Makanya saya usulkan subsidinya bukan di awal, tetapi di akhir, yaitu sub­sudi harga besar, misalnya dari harga Rp. 3.500, naik disubsidi menjadi Rp 4.500 atau Rp 5.000. Dengan begitu, petani akan se­makin sejahtera. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya