Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Nusantara

Kaidah Hukum Dan Ekonomi Mendag Enggar Sangat Dangkal

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 10:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sangat ceroboh dalam kasus pembatalan peratuan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Permendag yang hanya berumur harian tersebut sangat disesalkan dan menunjukkan ketidakpahaman pemerintah dalam mengelola beras.

"Mendag ceroboh dan asal dalam membuat permen, kaidahnya secara hukum dan ekonomi sangat dangkal sehingga peraturan itu membuat petani semakin sengsara, pemicunya adalah protes dari pengusaha dan petani kecil yang sangat dirugikan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan 9000/kilogram," kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono dalam keterangan persnya, Selasa (1/8).

Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di konsumen tak jadi diberlakukan.


Menurut Riyono, selama ini Harga Pokok Pembelian (HPP) mengatur soal harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk Inpres.

"Kelemahannya selalu saja Inpres terlambat ditetapkan sedangkan panen sudah terjadi, ini membuat rugi petani dan juga kebingunggan Bulog dalam membeli gabah petani," ujar pria yang juga Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP PKS ini.

Selain itu, kata Riyono, seringkali HPP ditetapkan dengan harga yang jauh dari harapan petani dan pasar. Ini jelas merugikan petani kembali, sehingga sering petani menjual ke tengkulak yang membeli dengan harga lebih tinggi.

"Pembatalan permendag ini harus menjadi pelajaran bagi setiap menteri kalau membuat permen harus hati-hati, jangan gegabah dalam membuat kebijakan apalagi ini soal beras yang memiliki dampak luas bagi rakyat dan perkonomian nasional," ujarnya lagi.

Permendag 47/2017 merupakan perubahan atas Permendag 27/2017. Di dalam Permendag 47/2017 ada penyisipan Pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.

Adapun di dalam Permendag 27/2017, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47/2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya