Berita

Foto/Net

Nusantara

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Berdokumen Kadaluwarsa Di Teluk Jakarta

MINGGU, 30 JULI 2017 | 19:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Operasi Nusantara Bakamla RI kembali menangkap kapal yang diduga melanggar ketentuan dokumen di wilayah perairan Indonesia.

Kali ini, Bakamla melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal ikan dengan dokumen-dokumen kadaluwarsa atau habis masa berlaku di Perairan Teluk Jakarta, Jumat (29/7).  Tepatnya, saat kapal tersebut tengah diperiksa dan diamankan KAL Petir.

Penangkapan ini bermula saat kapal motor berinisial SBJ diperiksa aparat KAL Petir pada Jumat malam. Kapal ini membawa muatan 7 ton ikan campuran dan udang serta ABK berjumlah 4 orang.


Ketika petugas patroli memeriksa dokumen-dokumen yang diminta, ternyata dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kadaluwarsa/tidak berlaku, dan Surat Laik Operasi (SLO) tulis tangan dan sudah robek. Selain itu sertifikat keselamatan juga sudah mati, demikian juga halnya dengan surat keterangan perangkat radio telekomunikasi yang ada di kapal.

"Kapal ikan yang sedang melakukan perjalanan dari Sungai Lumpur Palembang menuju Muara Baru Jakarta ini diduga juga memalsukan bobot kapal. Pasalnya, pada dokumen tercantum bobot 27 GT, namun berdasarkan pengamatan fisik kapal diperkirakan mencapai 50 GT," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/9).

Kata dia kapal ikan tersebut diduga melanggar UU Pelayaran dan UU Perikanan. Selanjutnya, kapal patroli milik TNI AL yang dikomandani Kapten Laut (T) Sutrisna mengamankan kapal tangkapan dan menyerahkannya kepada Satkamla III Lantamal III Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya